![]() |
| Kavling W1 Nomor 82 Bukit Ayu Lestari Dipersoalkan, DPRD Batam Perintahkan Pembangunan Stop. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam — Sengketa penguasaan lahan di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1 Nomor 82, memasuki babak baru. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/9/2026), berujung pada permintaan penghentian pembangunan di kavling tersebut setelah forum memperoleh keterangan dan melakukan pembahasan bersama pihak terkait.
Persoalan itu tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik pembangunan yang telanjur berjalan, muncul pula klaim hibah, perbedaan dokumen, serta laporan mengenai dugaan perusakan surat dan dugaan penganiayaan yang menurut pihak pengadu terjadi ketika persoalan lahan tersebut dipertanyakan di lokasi.
RDPU digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026. Forum dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I dari berbagai fraksi.
Turut hadir perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Kecamatan Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, warga serta pihak-pihak yang bersengketa.
Forum menjadi penting karena sengketa tersebut menyangkut dasar penguasaan beberapa kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari.
Perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyo Hadi, menyampaikan bahwa BP Batam tidak menerbitkan KSB ganda ataupun KSB pada lokasi yang sama secara tumpang tindih.
Karena itu, Komisi I meminta para pihak tidak sekadar mengedepankan klaim, melainkan membawa seluruh dokumen untuk diverifikasi langsung kepada BP Batam.
DPRD Tegaskan W1 Nomor 82 Terkait Hak Hotbinar
Dalam pembahasan khusus mengenai Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam menyatakan berdasarkan keterangan dan hasil konfirmasi yang diperoleh dalam forum bahwa kavling tersebut merupakan lahan yang terkait dengan hak Hotbinar Malau.
Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000 turut disebut dalam pembahasan sebagai dokumen yang menjadi dasar administrasi lahan.
Atas dasar itu, Komisi I meminta pembangunan di atas kavling tersebut dihentikan.
Anwar Anas menilai aktivitas pembangunan tidak semestinya diteruskan ketika dasar penguasaan lahan masih menjadi persoalan dan telah terdapat pihak lain yang menunjukkan dokumen atas objek yang sama.
“Pembangunan di kavling nomor 82 harus dihentikan. Jangan sampai aktivitas pembangunan justru menciptakan fakta baru di lapangan ketika legalitas lahan sudah dipersoalkan,” tegas Anwar dalam forum.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyebut pembangunan yang dilakukan di lokasi tersebut dapat masuk kategori penyerobotan lahan.
Namun, aspek pidana tetap harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan, pemeriksaan saksi, dokumen, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat Purba Ungkap Awal Persoalan
Rahmat Purba menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatan dalam perkara tersebut. Ia mengaku memperoleh Blok W1 Nomor 82 melalui hibah dari Hotbinar Malau.
Menurut Rahmat, dirinya mengetahui adanya aktivitas pembersihan dan pembangunan setelah mendapat informasi melalui grup komunikasi pemilik kavling.
Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, Rahmat mengaku datang ke lokasi setelah berkomunikasi dengan Ketua RT setempat, Enos Sinaga.
Ia menyebut Enos berada di lokasi dan ketika ditanya mengenai aktivitas pembangunan, menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang akan membangun di lokasi tersebut atas izin Salman.
Rahmat kemudian menyampaikan bahwa lokasi itu merupakan kavling yang telah dihibahkan Hotbinar Malau kepadanya.
Ia mengaku meminta pihak yang akan membangun menunjukkan dasar penguasaan serta dokumen yang menjadi dasar pembangunan.
Namun, persoalan disebut semakin memanas ketika Rahmat kembali ke lokasi sekitar pukul 10.15 WIB setelah memperoleh informasi bahwa Salman telah berada di tempat tersebut.
Menurut Rahmat, saat tiba di lokasi, pondasi bangunan telah dibuat.
Ia kemudian mengaku memperlihatkan dokumen kavling yang dimilikinya kepada Salman.
Rahmat menyebut, menurut keterangannya, Salman menyatakan surat tersebut merupakan surat miliknya dan meminta Rahmat melakukan pembayaran apabila ingin menguasai kavling tersebut.
Rahmat juga menuduh dokumen asli miliknya telah dirobek.
Dari Sengketa Kavling hingga Dugaan Penganiayaan
Perselisihan tersebut menurut Rahmat kemudian berkembang menjadi keributan fisik.
Ia mengaku berusaha mencegah dokumennya dirusak dengan menepis tangan dan mendorong Salman.
Setelah itu, Rahmat mengaku mendapat pukulan dengan tangan kanan dan kiri ke arah wajah.
Ia menyatakan tidak memilih melakukan perlawanan lebih lanjut dan berusaha mengumpulkan kembali bagian surat yang telah robek.
Namun, menurut keterangannya, Enos Sinaga menghalangi dan membuang bagian-bagian surat tersebut sehingga dokumen yang disebut sebagai bukti hak tidak ditemukan kembali.
Rahmat menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena menurutnya persoalan bukan semata-mata tentang pembangunan di atas kavling.
“Yang saya persoalkan bukan hanya pembangunan di atas kavling. Ada dokumen yang saya pegang sebagai dasar hibah, kemudian terjadi persoalan ketika dokumen itu dipermasalahkan. Saya meminta semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang sah,” kata Rahmat kepada wartawan.
Rahmat menyatakan telah meminta agar dugaan perusakan atau pengrusakan surat kavling, dugaan penganiayaan dan dugaan penguasaan lahan tanpa hak diproses sesuai ketentuan.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Penting ditegaskan, seluruh dugaan tersebut merupakan keterangan Rahmat Purba. Kebenaran materiilnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
17 Kavling Lain Tak Boleh Dibiarkan Jadi Bom Waktu
Sengketa ternyata tidak berhenti pada satu objek. Komisi I DPRD Batam juga menyoroti 17 kavling lain yang masih berkaitan dengan persoalan tersebut.
Para pihak yang mengklaim memiliki hak diminta membawa KSB, sertifikat maupun dokumen lain yang dimiliki untuk diverifikasi kepada BP Batam.
Komisi I juga meminta pembangunan dihentikan apabila dilakukan oleh pihak yang tidak mampu menunjukkan dasar penguasaan yang sah.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa konflik lahan tidak boleh dibiarkan berkembang hanya karena masing-masing pihak merasa memiliki dokumen atau klaim.
Pemerintah di tingkat kelurahan dan lingkungan juga diminta tidak membiarkan konflik berkembang menjadi pertentangan terbuka.
Lurah, RT, RW dan tokoh masyarakat diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memberikan ruang bagi tindakan sepihak.
RDPU Terakhir, Sengketa Dipersilakan Masuk Jalur Hukum
Komisi I DPRD Batam memastikan RDPU tersebut menjadi forum terakhir untuk perkara yang dibahas.
Anwar Anas menyatakan DPRD tidak akan kembali membuka RDPU lanjutan untuk persoalan yang sama.
“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” kata Anwar.
Dengan demikian, para pihak kini memiliki ruang yang lebih jelas untuk membuktikan klaim masing-masing melalui jalur hukum.
Di satu sisi, Komisi I meminta pembangunan Blok W1 Nomor 82 dihentikan dan menyatakan berdasarkan keterangan forum bahwa lahan tersebut terkait dengan hak Hotbinar Malau.
Di sisi lain, Rahmat Purba menyatakan dirinya menerima hibah atas kavling tersebut dan meminta dugaan perusakan dokumen, dugaan penganiayaan serta dugaan penguasaan lahan tanpa hak diproses secara profesional.
Persoalan tersebut pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan siapa yang lebih dahulu membangun atau siapa yang lebih dahulu menguasai secara fisik.
Kepastian hak harus ditentukan berdasarkan dokumen, riwayat administrasi, verifikasi lembaga yang berwenang dan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, melalui proses penegakan hukum.
RDPU Komisi I DPRD Batam telah menyampaikan rekomendasi. Kini bola berada pada para pihak dan aparat yang berwenang untuk memastikan setiap klaim diuji secara objektif dan setiap dugaan pelanggaran dibuktikan sesuai hukum.
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan perusakan dokumen, dugaan penganiayaan dan dugaan penguasaan lahan tanpa hak dalam berita ini merupakan keterangan pihak yang mengadukan perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Salman, Enos Sinaga maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. (*)
Editor: Red

