![]() |
| Ilustrasi (kiri), Jhon Kemit (kanan). (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Pekanbaru – Sengketa lahan antara PT Panca Belia dan warga Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, memasuki babak krusial. Di tengah belum adanya kepastian hukum, Jhon Mangsi Kemit tampil menyuarakan keberatannya atas dugaan penguasaan lahan yang dinilai tidak transparan.
Mengacu pada keterangan yang disampaikan langsung oleh Jhon Kemit kepada wartawan media smsnews.id dan jejaksiber.com saat diwawancarai di Kantor Biro Kabupaten Samosir media smsnews.id pada Sabtu (21/2/26), polemik ini tak sekadar soal batas tanah, melainkan juga menyentuh aspek legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan pemalsuan dokumen.
Legalitas Dipertanyakan
Sejumlah aparatur wilayah, mulai dari RT, RW, Kelurahan Pebatuan hingga Kecamatan (saat itu Tenayan Raya), mengaku belum pernah melihat fisik HGB atas nama PT Panca Belia.
Dilansir burkas.id, Syafri dari Seksi Pemerintahan Kecamatan menegaskan, dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan ataupun dilaporkan secara administratif ke kecamatan.
"Jangankan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Panca Belia yang di issukan sudah habis masa berlakunya, dokumen atas nama perusahaan PT Panca Belia, baik HGB ataupun surat-surat lainnya, tidak pernah saya lihat serta belum pernah dilaporkan ke Kantor Kecamatan Tenayan Raya," tegas Syafri, dikutip dari burkas.id.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin perusahaan disebut memiliki HGB, sementara pejabat kewilayahan mengaku tak pernah melihat dokumen fisiknya?
Dugaan Pemalsuan dan Ancaman Pidana
Mengacu pada dugaan pemalsuan tanda tangan yang, jika terbukti, dapat dijerat Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebagai delik biasa, perkara ini bisa langsung diproses aparat tanpa menunggu laporan korban. Jika dokumen yang dipersoalkan digunakan dalam akta atau transaksi, maka konsekuensi hukumnya bisa membatalkan dokumen tersebut.
Bagi Jhon Kemit, isu ini bukan sekadar persoalan hukum administratif, melainkan menyangkut hak atas tanah yang ia klaim telah digarap sejak tahun 1974 silam.
Kesaksian dan Keganjilan
Jhon mengaku pernah menghadapi upaya perataan lahan oleh alat berat perusahaan pada tahun 2005 lalu. Upaya itu gagal setelah ia menunjukkan bahwa dirinya masih hidup, membantah klaim bahwa pemilik lahan telah meninggal.
Isu kematian yang kembali diembuskan sekitar enam bulan lalu memperkuat kecurigaannya bahwa ada skenario tertentu untuk melemahkan posisinya.
"Mereka mengatakan bahwa saya sudah meninggal dunia, sementara sampai saat ini saya masih sehat, waktu itu mereka sempat bilang, kapan bapak turun dari surga, entah apa tujuan mereka mengabarkan bahwa saya meninggal dunia," kata Jhon Kemit dengan nada kesal kepada wartawan, Sabtu (21/2/26).
Ia juga menyinggung lambannya proses sertifikasi lahan warga, termasuk pengurusan yang diajukan Wakil Sembiring sejak 2023 yang belum mendapat kepastian, meski seluruh dokumen dan pembayaran telah dipenuhi.
Pemko Pekanbaru dan ATR/BPN Angkat Bicara
Sementara itu, sebagaimana dilansir oketimes.com, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Ahmad Fikri menegaskan tidak terlibat dalam penerbitan HGB dan hanya berperan sebagai penengah konflik.
“Selama ini kita tidak ada kerja sama dengan PT Panca Belia dan BPN Pekanbaru terkait pengeluaran izin HGB maupun perluasan lahan perusahaan tersebut,” tegas Kepala Bagian Analisis Kebijakan Ahli Muda Bidang Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru, Ahmad Fikri, Kamis (2/10/25).
Namun hingga kini, belum ada putusan pengadilan tingkat akhir yang memastikan status sah atau tidaknya HGB PT Panca Belia di kawasan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pengawasan dan investigasi. Publik menunggu transparansi dan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan. (Darwin Habeahan)
Editor: Red
Sumber: wawancara langsung dengan Jhon Kemit; burkas.id; oketimes.com.

