Jurnalis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan Jurnalis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan

Jurnalis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan

Jurnalis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan. (Foto: dok/ist)

Kekerasan Jurnalis di IMIP, Ujian Tegaknya Hukum dan Perlindungan Pers

SMSNEWS.id | Morowali – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tribuanamuda.com di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terjadi pada Kamis (12/2/26) lalu tidak hanya menjadi perkara kriminal biasa. Kasus ini kini dipandang sebagai ujian nyata komitmen negara dalam melindungi pilar demokrasi.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) menilai insiden yang telah dilaporkan ke Polsek Bahodopi itu berpotensi masuk kategori kejahatan terhadap kemerdekaan pers.

Bagi SPI, jika benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik, maka penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan sekadar pasal pidana umum.

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Jika benar ada penghalangan kerja jurnalistik, maka ini adalah kejahatan terhadap pers dan serangan terhadap demokrasi,” tegas Ketum DPP SPI, Suriani, S.H., melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (21/2/26).

Negara Jangan Abai

SPI mengingatkan bahwa pers bukan sekadar profesi, melainkan pilar demokrasi dan alat kontrol sosial (social control). Serangan terhadap jurnalis sama artinya dengan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Ada tiga pertanyaan besar yang kini mengemuka:

1. Apakah aparat berani menindak tanpa tebang pilih?

2. Apakah kawasan industri strategis kebal dari penegakan hukum?

3. Apakah negara sungguh hadir melindungi kemerdekaan pers?

Jika kasus ini hanya diproses sebagai penganiayaan biasa tanpa menggali unsur penghalangan kerja jurnalistik, maka pesan yang muncul adalah pembiaran.

Preseden Nasional

SPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum, berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan membuka opsi langkah hukum tambahan apabila ditemukan indikasi perlambatan atau pelemahan perkara.

Organisasi ini menilai perkara IMIP berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan kekerasan terhadap jurnalis. Jika aparat mampu menuntaskan perkara ini secara transparan dan tegas, maka akan tercipta standar baru perlindungan pers di kawasan industri.

Sebaliknya, jika mandek, maka kekerasan terhadap jurnalis berisiko dianggap sebagai pelanggaran biasa yang bisa dinegosiasikan.

“Jika ini dibiarkan, maka setiap jurnalis yang meliput di kawasan industri akan berada dalam ancaman nyata,” ujar Sekretaris Umum DPP SPI, Sabam Tanjung.

Kini publik menunggu: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul ketika menyentuh kepentingan besar. (*/John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama