![]() |
| Ilustrasi lapak judi dadu goncang, penampakan tenda dan lampu di lapak judi dadu goncang saat diabadikan tim wartawan dari tepi jalan lintas (insert). (Foto: dok/tim/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Aktivitas perjudian jenis dadu goncang di kawasan Batu Aji, Kota Batam, bukan hanya belum tersentuh penindakan tegas, tetapi justru kian menunjukkan eksistensinya secara terbuka. Ironisnya, praktik itu tetap berlangsung meski sudah memasuki bulan suci Ramadhan—momen yang seharusnya menjadi refleksi moral dan peneguhan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Pantauan terbaru di lokasi yang sama, Jumat malam (20/2/26) hingga Sabtu (21/2/26) dini hari, tepatnya di seberang simpang kavling lama, memperlihatkan lapak judi masih beroperasi hampir setiap malam. Sorot lampu tenda, teriakan pemain, hingga lalu lalang kendaraan membuat aktivitas tersebut tak ubahnya pasar malam. Tidak tampak ada rasa takut atau kekhawatiran dari para pemain.
Padahal, sebelumnya lokasi ini sempat diberitakan dan bahkan pernah dilakukan penertiban oleh aparat. Namun hingga kini, tak terlihat adanya langkah lanjutan yang konsisten.
Bulan Suci Ramadhan, Judi Tetap Menyala
Warga sekitar mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum, terutama di bulan suci Ramadhan. Di saat masyarakat sedang menjalankan ibadah di bulan penuh berkah, praktik perjudian justru berlangsung terang-terangan di ruang publik.
“Kalau di bulan suci Ramadhan begini masih buka terang-terangan, kami jadi bertanya-tanya. Apa memang tidak ada yang bisa menutup?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah warga menduga kuat adanya bekingan oknum aparat, sehingga aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan. Dugaan ini muncul karena lapak judi tetap beroperasi meski telah menjadi sorotan media dan keluhan masyarakat.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin berani buka terus seperti itu. Seolah-olah sudah legal saja di Batam ini,” kata seorang warga dengan nada kesal.
Hukum Tajam ke Bawah?
Secara hukum, perjudian tanpa izin jelas dilarang. Ketentuan pidana dalam KUHP mengatur ancaman serius bagi penyelenggara maupun peserta judi. Namun realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan antara aturan dan implementasi.
Ketua Pemuda Katolik Komda Provinsi Kepri, Nimrod Siahaan, sebelumnya telah mendesak aparat agar tidak membiarkan praktik tersebut berlarut. Desakan itu hingga kini belum menunjukkan hasil konkret di lapangan.
Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya wibawa hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dampak Nyata di Tengah Keluarga
Di balik gemerlap lampu dan tumpukan uang di meja dadu, ada keluarga yang menanggung dampaknya. Seorang ibu rumah tangga mengaku suaminya hampir setiap malam berada di lapak tersebut.
“Gaji habis di situ. Sekarang bulan suci Ramadhan, kebutuhan banyak. Tapi uang sudah tidak ada,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan sosial yang menggerus ketahanan keluarga. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang setiap hari mempertontonkan praktik perjudian sebagai sesuatu yang lumrah.
Publik Menunggu Ketegasan
Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat kepolisian. Apakah akan ada penindakan tegas di bulan suci Ramadhan ini, atau praktik ini dibiarkan terus berlangsung?
Jika aktivitas yang kasat mata dan telah berulang kali diberitakan tetap tak tersentuh, wajar bila muncul persepsi bahwa perjudian di Batam seakan telah dilegalkan secara diam-diam.
Bulan suci Ramadhan telah dimulai. Pertanyaannya sederhana: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh lampu tenda dan meja dadu?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan. Publik menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata. (Tim/*/Bt)
Editor: Red

