Kades Pamutaran Dipolisikan Istri, Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak Istri Kades Pamutaran Dipolisikan Istri, Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak Istri

Kades Pamutaran Dipolisikan Istri, Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak Istri

Foto: Kades Pamutaran Dipolisikan Istri, Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak Istri. (dok/ist)

SMSNEWS.id | Samosir – Kepala Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, berinisial TSP (40), dilaporkan ke Polres Samosir oleh istrinya sendiri, Wantry Sitorus, Selasa (17/2/26). Laporan tersebut terkait dugaan penelantaran anak dan istri serta perselingkuhan dengan seorang oknum bidan desa yang bertugas di Kecamatan Harian.

Wantry mengaku suaminya telah meninggalkan rumah sejak 16 Juni 2025 dan tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga hampir satu tahun lamanya.

“Benar, suami saya pergi dari rumah karena ketahuan selingkuh berkali-kali. Sejak itu dia tidak lagi menafkahi kami,” ujar Wantry dengan nada kecewa.

Dugaan Selingkuh Berulang, Sempat Digerebek Warga

Kasus ini bukan kali pertama mencuat ke publik. Pada 29 November 2025 lalu, TSP disebut-sebut pernah digerebek warga saat berduaan dengan oknum bidan desa di sebuah rumah kontrakan di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan.

Kepala Desa Saitnihuta, Aman Sitanggang, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan atas dasar keresahan warga.

“Saya perintahkan kepala dusun untuk menggerebek mereka di rumah kontrakan itu karena warga sudah resah,” ujar Aman saat dikonfirmasi, mengingat kembali peristiwa 1 Desember 2025 lalu.

Pasca penggerebekan, pihak Desa Saitnihuta memfasilitasi mediasi yang dihadiri bidan desa bersangkutan, Bhabinkamtibmas, serta aparat desa terkait. Namun, TSP disebut tidak pernah menghadiri undangan mediasi meski telah dihubungi berulang kali.

“Bidan desa tersebut beritikad baik menghadiri undangan dan telah mengakui kesalahannya. Kami sudah membuat berita acara dan menunggu klarifikasi dari oknum kepala desa agar persoalan ini tidak sepihak,” pungkas Aman.

Sorotan Etika dan Tanggung Jawab Jabatan

Kasus ini memantik sorotan publik, bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga etika jabatan. Sebagai kepala desa, TSP dinilai memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, selain kewajiban hukum dan sosial terhadap keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari TSP terkait laporan tersebut. Pihak Polres Samosir juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat pemerintahan desa serta penegakan hukum terhadap dugaan penelantaran keluarga dan pelanggaran norma yang melekat pada jabatan publik. (Darwin Habeahan)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama