Putusan MK Dibedah, Warkop Jurnalis Soroti Batas Perlindungan Profesi Putusan MK Dibedah, Warkop Jurnalis Soroti Batas Perlindungan Profesi

Putusan MK Dibedah, Warkop Jurnalis Soroti Batas Perlindungan Profesi

Putusan MK Dibedah, Warkop Jurnalis Soroti Batas Perlindungan Profesi. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Samosir – Diskusi publik yang digelar komunitas Warkop Jurnalis Samosir pada peringatan Hari Pers tak hanya menjadi ajang seremonial. Forum ini berubah menjadi ruang evaluasi terbuka mengenai bagaimana perlindungan terhadap wartawan seharusnya dijalankan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, anggota DPRD, serta pemerintah daerah hadir dan terlibat langsung dalam perbincangan yang berlangsung hangat di Rumah Makan Sederhana, Pangururan, Jumat (13/2/26).

Ketua Warkop Jurnalis, Hotdon Naibaho, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi harus dibaca sebagai titik balik dalam memperlakukan karya jurnalistik.

“Pers diberi ruang, tetapi ruang itu harus diisi dengan kerja profesional. Kalau kita benar, tidak perlu takut. Namun kalau melanggar etika, tentu ada konsekuensi,” tegasnya.

Pembahasan utama mengerucut pada bagaimana memastikan aparat tidak tergesa-gesa menggunakan pasal pidana terhadap produk pemberitaan. Banyak peserta menilai, tanpa pemahaman yang sama, potensi kriminalisasi masih bisa terjadi di lapangan.

Karena itu, forum mendorong penegasan bahwa Dewan Pers tetap menjadi jalur pertama dalam penyelesaian sengketa. Pendekatan pidana, jika pun digunakan, harus benar-benar menjadi pilihan paling akhir.

Di sisi lain, diskusi juga menyoroti pekerjaan rumah di tubuh pers sendiri. Keberadaan “wartawan abal-abal” disebut menjadi sumber persoalan berulang. Oknum yang bekerja tanpa kompetensi dinilai sering memicu konflik dan akhirnya menyeret profesi secara keseluruhan.

Beberapa peserta bahkan meminta organisasi jurnalis lebih aktif melakukan pembinaan serta verifikasi agar masyarakat dapat membedakan mana kerja jurnalistik dan mana yang sekadar mengatasnamakan profesi.

Dialog berlangsung terbuka dengan berbagai pandangan kritis. Mulai dari pertanyaan tentang implementasi putusan MK, kemungkinan multitafsir aparat, hingga perlunya saluran komunikasi cepat ketika muncul keberatan terhadap suatu berita.

Warkop Jurnalis menutup kegiatan dengan harapan sederhana namun penting: jangan ada lagi jarak antara pers dan penegak hukum. Dengan komunikasi yang sehat, kebebasan pers diyakini dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. (Darwin Habeahan)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama