![]() |
| Promosi Besar Gelper Game Zone Superstar 21 Disorot, Publik Tunggu Ketegasan Aparat. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Game Zone Superstar 21 di Jalan Iman Bonjol, Nagoya, tepat di depan Hotel Ramayana, menjadi sorotan. Promosi hadiah bernilai besar yang disampaikan terbuka melalui media sosial memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan dari aparat dan dinas terkait berjalan?
Dalam materi promosi yang beredar, pengelola menawarkan berbagai program, mulai dari mesin baru, fasilitas makanan dan minuman, hingga lucky draw harian, mingguan, dan bulanan dengan hadiah elektronik serta sepeda motor. Publik menilai kemasan ini sangat agresif dan berpotensi menarik pemain dalam jumlah besar.
Meski berizin sebagai permainan ketangkasan, pola operasional gelper di banyak tempat selama ini kerap menimbulkan dugaan adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian terselubung. Umumnya pemain membeli koin atau kredit, bermain pada mesin berbasis keberuntungan, mengumpulkan poin, lalu menukarkannya dengan hadiah tertentu. Dalam sejumlah temuan sebelumnya di berbagai daerah, hadiah tersebut disinyalir dapat kembali diuangkan melalui mekanisme tertentu.
Jeritan dari Dalam Rumah
Dampak sosial yang ditakutkan warga bukan sekadar asumsi. Seorang ibu rumah tangga di sekitar Nagoya, yang meminta identitasnya disembunyikan, mengaku keluarganya ikut terdampak.
“Saya menolak keras. Suami saya jadi sering ke sana karena tergiur hadiah. Uang belanja kadang habis. Kami yang di rumah merasakan akibatnya,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (12/2/26).
Ia berharap ada langkah nyata agar promosi besar-besaran itu tidak membuat semakin banyak keluarga mengalami hal serupa.
Tokoh Masyarakat: Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, warga sebenarnya tidak ingin gegabah menuduh. Namun ia menilai aparat perlu hadir memberikan kepastian.
“Kalau semuanya sesuai izin, silakan dijelaskan ke publik. Tapi kalau muncul keresahan dan berlangsung lama tanpa tindakan, wajar kalau timbul anggapan ada pembiaran,” ujarnya saat diwawancarai wartawan tidak jauh dari lokasi, Jumat (13/2/26).
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai mekanisme permainan, sistem penukaran poin, dan batasan operasional penting agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya.
Hukum Tegas, Implementasi Ditunggu
Peraturan tentang perjudian di Indonesia memuat ancaman pidana berat bagi penyelenggara tanpa izin. KUHP terbaru melalui Pasal 426 dan 427 mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara maupun peserta judi tanpa izin, dengan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda miliaran rupiah. Karena itu, masyarakat menilai verifikasi lapangan dan pengawasan rutin seharusnya bisa menjawab polemik yang berulang setiap kali gelper baru beroperasi.
Jika tidak ada penjelasan resmi, ruang spekulasi akan terus membesar. Terlebih, lokasi usaha berada di pusat keramaian yang mudah terlihat publik.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, media ini sedang berupaya menghubungi aparat penegak hukum serta dinas yang membidangi perizinan guna menanyakan bentuk pengawasan terhadap operasional tempat tersebut.
Bagi warga, yang terpenting sederhana: kepastian hukum dan perlindungan terhadap dampak sosial yang mungkin timbul. (Tim/*/Red)
Editor: Sms

