Empat Ranperda Prioritas Disampaikan Bupati Samosir ke DPRD Empat Ranperda Prioritas Disampaikan Bupati Samosir ke DPRD

Empat Ranperda Prioritas Disampaikan Bupati Samosir ke DPRD

Empat Ranperda Prioritas Disampaikan Bupati Samosir ke DPRD. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (9/3/26).

Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Empat Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua, Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon.

Dalam paparannya, Vandiko menjelaskan bahwa pembentukan Perumda Aneka Usaha dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perumda tersebut direncanakan bergerak di sejumlah sektor usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, hingga konstruksi. Pemerintah daerah juga menyiapkan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyusun Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya mengatur pengembangan lahan pertanian, distribusi pupuk, peningkatan kualitas sumber daya manusia petani, serta penguatan sistem informasi pertanian guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan menjadi pemanfaatan yang bernilai ekonomi melalui konsep reduce, reuse, dan recycle.

“Dengan regulasi ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha,” kata Vandiko.

Di sisi lain, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik difokuskan pada upaya pengendalian pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan dan sumber air bersih.

Ranperda ini mengatur berbagai aspek mulai dari sistem pengolahan limbah, kelembagaan pengelola, mekanisme pembiayaan, perizinan, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran yang terjadi.

Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan Kabupaten Samosir secara berkelanjutan.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan pihaknya siap membahas Ranperda tersebut secara komprehensif demi menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

“Pembahasan Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Darwin Habeahan)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama