SE Daging Non-Halal Dinilai Gagal Dikelola, Wali Kota Medan Dikritik Biarkan Polarisasi SE Daging Non-Halal Dinilai Gagal Dikelola, Wali Kota Medan Dikritik Biarkan Polarisasi

SE Daging Non-Halal Dinilai Gagal Dikelola, Wali Kota Medan Dikritik Biarkan Polarisasi

Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. (kiri atas), tokoh perempuan muslim Ronny Rezkita Siregar (bawah), dan kelompok lain yang mengaku sebagai perwakilan pengurus masjid dan ormas Islam menyampaikan ultimatum penutupan lapak dalam waktu 3x24 jam. (atas kanan). (Foto: dok/ss/ist)

SMSNEWS.id | Medan – Kebijakan administratif yang seharusnya bersifat teknis justru berubah menjadi polemik bernuansa identitas. Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal kini menjadi sorotan tajam karena dinilai memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Sejumlah kelompok menyuarakan dukungan keras terhadap pembatasan bahkan penutupan total penjualan daging babi di beberapa lokasi sebagaimana disadur media ini, Minggu (1/3/26). Dalam video yang viral, tokoh perempuan muslim Ronny Rezkita Siregar menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan menyerukan pembentukan tim untuk melakukan sidak terhadap pedagang.

Seruan itu bukan sekadar opini, melainkan berkembang menjadi ajakan tindakan kolektif. Bahkan, kelompok lain yang mengaku sebagai perwakilan pengurus masjid dan ormas Islam menyampaikan ultimatum penutupan lapak dalam waktu 3x24 jam.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Kota Medan yang dihuni masyarakat majemuk — Melayu, Batak, Tionghoa, Jawa, dan berbagai etnis lainnya dengan latar agama berbeda — memiliki sejarah panjang toleransi yang dijaga bersama. Namun kebijakan yang tidak dikomunikasikan secara komprehensif berpotensi menciptakan ruang gesekan.

Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., menegaskan bahwa rencana razia atau sweeping oleh kelompok masyarakat adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya meniru pola-pola gerakan seperti Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah.

Menurutnya, tanggung jawab menjaga keamanan berada di tangan aparat penegak hukum, bukan kelompok massa. Ia mendesak kepolisian untuk berdiri di garda terdepan menjamin rasa aman bagi seluruh warga, tanpa memandang latar belakang agama maupun usaha yang dijalankan.

Kritik pun mengarah kepada kepemimpinan Wali Kota Medan. Kebijakan yang menyentuh isu sensitif keagamaan seharusnya didahului dialog lintas tokoh agama, perwakilan pedagang, dan unsur masyarakat multietnis. Tanpa pendekatan partisipatif, kebijakan administratif dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

Apalagi, munculnya ultimatum dan seruan takbir dalam pernyataan sikap kelompok tertentu memperlihatkan bahwa isu ini telah bergeser dari soal tata ruang dan pengelolaan limbah menjadi isu identitas keagamaan.

Publik kini mempertanyakan: apakah pemerintah kota telah mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan tersebut? Ataukah pemerintah membiarkan dinamika ini berkembang tanpa pengendalian komunikasi yang memadai?

Di tengah proses revisi yang disebut sedang berjalan, wali kota dituntut mengambil langkah tegas dan menenangkan situasi. Transparansi, dialog terbuka, serta penegasan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan oleh kelompok tertentu menjadi kunci meredam potensi konflik.

Medan sebagai kota plural membutuhkan kepemimpinan yang merangkul, bukan kebijakan yang berpotensi membelah. Jika tidak segera dikendalikan, polemik ini dapat meninggalkan luka sosial yang sulit dipulihkan. (*/John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama