Pasrah di Bawah Halte Batam, Menanti Janji Negara Pasrah di Bawah Halte Batam, Menanti Janji Negara

Pasrah di Bawah Halte Batam, Menanti Janji Negara

Pasrah di Bawah Halte Batam, Menanti Janji Negara. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Angin sore berhembus pelan di halte Simpang Blok II, Jalan Teratai, Lubuk Baja, Kota Batam. Di sana, seorang kakek tua bernama Bowo terbaring dengan tatapan kosong. Usianya lebih dari tujuh dekade. Rambutnya mulai memutih, tubuhnya ringkih. Luka mengering di wajahnya menjadi saksi kerasnya hidup yang ia jalani.

Sejak 1991 ia menetap di Batam. Sejak 2000 ia hidup di jalanan. Tanpa rumah. Tanpa keluarga. Tanpa identitas resmi. “Tidur di emperan jalan sejak tahun 2000,” katanya.

Setiap hari, ketika masih sehat, Bowo berjalan menyusuri sudut kota memulung barang bekas. Hasilnya dijual ke penampung rongsokan untuk membeli makan. Hidupnya bergantung pada tenaga yang kini tak lagi ia miliki.

Sudah tiga hari ia tak bisa bangun. Tak bisa bekerja. Tak bisa mencari makan. “Yang penting bisa berobat, sembuh, itu aja,” ujarnya dengan suara pelan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (28/2/26).

Beberapa waktu lalu, ia tersenggol kendaraan saat memulung di kawasan Tiban. Wajahnya menghantam aspal. Tak ada yang menolong. Tak ada yang bertanggung jawab. Sejak itu kondisinya kian memburuk.

Selama bertahun-tahun, ia mengaku tak pernah menerima bantuan resmi berupa makanan, perawatan kesehatan, atau tempat tinggal dari pemerintah setempat. Hidupnya hanya disokong oleh kebaikan hati warga yang kadang berhenti memberi makanan atau pakaian.

Padahal, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 telah mengamanatkan secara tegas bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat ini diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penanganan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.

Undang-undang tersebut menekankan hak fakir miskin atas pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar. Bahkan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Secara hukum, perlindungan terhadap warga miskin bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.

Kisah Bowo menjadi cermin bahwa masih ada celah besar antara norma hukum dan kenyataan di lapangan. Apakah ia luput dari pendataan? Apakah ketiadaan dokumen membuatnya terabaikan? Ataukah sistem belum menjangkau mereka yang paling rentan?

Hingga kini, Bowo hanya bisa terbaring pasrah di bawah halte, menunggu pertolongan. Bukan sekadar belas kasihan, tetapi haknya sebagai warga negara yang dijamin undang-undang.

Publik berharap Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial dan instansi terkait segera melakukan tindakan konkret: memberikan perawatan medis, pendataan, penerbitan dokumen kependudukan, serta akses jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebab di balik tubuh renta yang terbaring itu, ada amanat konstitusi yang belum sepenuhnya ditegakkan. (Hendro Simanungkalit/John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama