![]() |
| Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, S.H., M.H. (kanan bawah), Panglima Besar DPP FBI, Rikhcan Butarbutar (kiri bawah ), dan Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Medan – Kebijakan Wali Kota Medan terkait penataan penjualan daging non-halal berubah menjadi kontroversi serius. Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 kini dipersoalkan sejumlah elemen masyarakat yang menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi ruang usaha pedagang tertentu.
Organisasi Forum Batak Intelektual (FBI) tampil di garis depan penolakan. Mereka secara terbuka meminta Rico Waas mencabut surat edaran yang dianggap merugikan pedagang daging babi dan komoditas non-halal lainnya.
Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, S.H., M.H. menyampaikan pernyataan emosional sekaligus politis. Ia mengingatkan kedekatan historis antara FBI dan Rico Waas saat masa pencalonan wali kota. Menurut Leo, dukungan yang pernah diberikan harus dibalas dengan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Pedagang daging babi sudah bertahun-tahun berjualan. Jangan sampai kebijakan ini menghilangkan mata pencaharian mereka,” ujar Leo Situmorang dalam unggahan di akun TikTok pribadinya yang dikutip media ini, Minggu (1/3/26).
Panglima Besar DPP FBI, Rikhcan Butarbutar, bahkan menyebut SE tersebut sebagai bentuk pembatasan yang tidak berpihak kepada kelompok minoritas pelaku usaha.
Pemko Bertahan: Soal Ketertiban, Bukan Komoditas
Di sisi lain, Pemko Medan membantah tudingan tersebut. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan tidak ada larangan berdagang daging non-halal. Ia menyebut polemik muncul akibat kesimpangsiuran informasi.
Pemko telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Bahkan, melalui kebijakan insentif, pedagang dibebaskan dari retribusi selama dua tahun.
Plt Kadis Perdagangan, Citra Effendi Capah, menyatakan SE tersebut hanya mempertegas aturan larangan berjualan di badan jalan, sebagaimana diatur dalam Perda dan Perwal sebelumnya.
Ujian Kepemimpinan dan Sensitivitas Sosial
Namun pertanyaan krusial tetap mengemuka: mengapa yang disorot justru komoditas non-halal? Apakah komunikasi publik yang kurang efektif, atau memang ada pendekatan kebijakan yang kurang sensitif terhadap realitas sosial di lapangan?
Kebijakan tata kota memang penting untuk ketertiban dan kebersihan. Tetapi dalam konteks masyarakat majemuk seperti Medan, setiap kebijakan yang menyentuh identitas budaya dan konsumsi berisiko menimbulkan tafsir diskriminatif.
Kontroversi ini tak lagi sekadar soal relokasi pasar. Ia telah berkembang menjadi diskursus tentang keadilan, perlindungan usaha kecil, dan konsistensi pemimpin daerah dalam merangkul seluruh warganya tanpa sekat.
Apakah Wali Kota akan mengevaluasi kebijakan tersebut demi meredam polemik? Atau tetap pada pendirian bahwa ini semata-mata penataan administratif? Publik kini menanti sikap tegas sekaligus bijak dari orang nomor satu di Kota Medan itu. (John)
Editor: Red

