Ceramah Viral Berujung Laporan, JK: Itu Pelajaran Perdamaian Ceramah Viral Berujung Laporan, JK: Itu Pelajaran Perdamaian

Ceramah Viral Berujung Laporan, JK: Itu Pelajaran Perdamaian

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). JK melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pendanaan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta – Ceramah yang disampaikan Jusuf Kalla tentang “mati syahid” menuai kontroversi hingga berujung laporan polisi. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan 19 organisasi masyarakat lainnya resmi melaporkan JK ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Namun, pihak JK membantah keras tudingan tersebut. Melalui juru bicara Husain Abdullah, ditegaskan bahwa isi ceramah itu justru mengandung pesan perdamaian, bukan provokasi apalagi penistaan.

Husain menyebut polemik ini dipicu oleh potongan video yang tidak utuh dan narasi yang menyimpang dari konteks sebenarnya.

“Konten yang beredar itu terpotong. Substansi utamanya adalah pembelajaran tentang bagaimana mendamaikan konflik, bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pernyataan JK dalam ceramah di UGM pada 5 Maret lalu merujuk pada pengalaman nyata saat menangani konflik Poso dan Ambon yang sarat nuansa SARA.

Dalam konflik tersebut, kata Husain, kedua pihak yang bertikai memiliki keyakinan ekstrem bahwa kematian dalam konflik akan membawa mereka ke surga. Narasi keagamaan ini justru memperpanjang konflik dan memperbesar korban.

“Pak JK hanya menggambarkan realitas sosiologis saat itu, bukan menyampaikan pendapat pribadi,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan JK kala itu adalah dengan mengubah cara pandang kedua kelompok yang bertikai. Ia menegaskan bahwa tindakan saling membunuh tidak dibenarkan oleh agama mana pun.

“Pesan yang disampaikan jelas, bahwa membunuh atas nama agama adalah kekeliruan dan tidak akan membawa ke surga,” tambahnya.

Di sisi lain, laporan terhadap JK tetap diproses oleh pihak kepolisian. Laporan yang diajukan pada 12 April 2026 itu tercatat dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor, Sahat Martin Philip Sinurat dan Stefanus Asat Gusma, menilai pernyataan JK dalam video viral tersebut memenuhi unsur dugaan penistaan agama dan melaporkannya dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana potongan informasi di era digital dapat memicu kontroversi luas, bahkan berujung proses hukum, ketika konteks tidak dipahami secara utuh.

Di tengah polemik tersebut, publik kini menanti langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan, sekaligus menguji apakah pernyataan tersebut benar mengandung unsur pidana atau justru bagian dari narasi rekonsiliasi yang terdistorsi. (Red/*)

Editor: John

Lebih baru Lebih lama