![]() |
| Ghim Li Berubah Status, Alamat Pindah, 1.025 Pekerja Terlantar. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam — Ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab di balik terhentinya aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota. Di satu sisi, 1.025 pekerja menghadapi ketidakpastian karena produksi berhenti sejak 7 September 2026. Di sisi lain, muncul informasi mengenai perubahan status perusahaan dan perpindahan alamat hukum yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam.
Persoalan tersebut mencuat saat Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026).
Pemko Batam memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan berlarut. Pemerintah akan membentuk tim untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap kondisi perusahaan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Amsakar menegaskan pemerintah perlu mengetahui persoalan PT Ghim Li secara menyeluruh, terutama menyangkut hak para pekerja.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” kata Amsakar.
Perhatian pemerintah tersebut tidak terlepas dari kondisi para pekerja yang kini berada dalam ketidakpastian. Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, gaji periode Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lainnya disebut belum dibayarkan manajemen.
Persoalan menjadi semakin kompleks setelah serikat pekerja menyampaikan adanya perubahan status perusahaan.
Menurut informasi yang disampaikan serikat pekerja, PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya berstatus PMA asal Singapura berubah menjadi PMDN pada 5 Agustus 2026. Pada saat yang sama, alamat hukum perusahaan disebut berpindah dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Perubahan tersebut belum otomatis menjelaskan sebab berhentinya produksi maupun posisi tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja. Karena itu, Pemko Batam menyatakan akan menelusuri perubahan tersebut bersama instansi terkait.
Langkah itu menjadi penting agar persoalan administrasi atau perubahan status badan usaha tidak berkembang menjadi persoalan baru bagi pekerja.
Sebab, bagi 1.025 pekerja yang terdampak, pertanyaan paling mendesak bukan semata-mata mengenai status perusahaan, melainkan bagaimana nasib pekerjaan dan hak mereka setelah produksi dihentikan.
Amsakar mengatakan proses negosiasi terkait persoalan PT Ghim Li Indonesia juga sedang berlangsung di Singapura. Pemko Batam, kata dia, tidak ingin proses tersebut membuat kepentingan pekerja terabaikan.
Ia pun meminta pekerja mempercayakan proses penanganan kepada pemerintah.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar.
Namun, pemerintah kini dituntut segera menerjemahkan komitmen tersebut dalam langkah yang konkret. Salah satu tuntutan pekerja adalah menghadirkan manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan langsung.
Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan pekerja belum memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di tubuh perusahaan.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.
Menurut Hartono, pertemuan antara pekerja dan manajemen perlu difasilitasi pemerintah agar seluruh persoalan dapat dibicarakan secara terbuka.
Dorongan tersebut sekaligus menempatkan transparansi sebagai kebutuhan mendesak. Ketika kegiatan produksi telah berhenti total dan ribuan pekerja kehilangan kepastian mengenai penghasilan mereka, penjelasan dari pihak perusahaan menjadi bagian penting dari penyelesaian.
Pemko Batam menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Amsakar bahkan menegaskan dirinya tidak akan melepaskan persoalan yang dihadapi para pekerja.
“Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegasnya.
Di tengah persoalan itu, Pemko Batam memastikan pembiayaan BPJS para pekerja tetap ditanggung pemerintah. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja yang sedang menghadapi ketidakpastian.
Amsakar juga menyampaikan apresiasi kepada para pekerja karena tetap menjaga situasi Batam kondusif.
“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.
Kini, bola penyelesaian berada pada proses pendalaman pemerintah dan penjelasan manajemen perusahaan. Perubahan status dari PMA menjadi PMDN serta perpindahan alamat hukum dari Batam ke Bekasi perlu diperjelas agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan.
Pada akhirnya, penyelesaian kasus PT Ghim Li Indonesia tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah akan mengawal. Sebanyak 1.025 pekerja membutuhkan kepastian konkret mengenai gaji yang belum dibayarkan, hak ketenagakerjaan, keberlangsungan hubungan kerja, serta masa depan perusahaan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perubahan status perusahaan dan perpindahan alamat hukum tersebut masih bersumber dari keterangan yang disampaikan serikat pekerja dan menjadi bagian dari pendalaman Pemko Batam. Penjelasan resmi dari manajemen PT Ghim Li Indonesia tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai kondisi perusahaan. (*)
Editor: Red

