Operasi Laut Gabungan Bongkar Sindikat Ketamin di Kepri Operasi Laut Gabungan Bongkar Sindikat Ketamin di Kepri

Operasi Laut Gabungan Bongkar Sindikat Ketamin di Kepri

Operasi Laut Gabungan Bongkar Sindikat Ketamin di Kepri. (Foto: dok/John/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Jalur laut Kepulauan Riau kembali menjadi sasaran pengawasan ketat aparat setelah jaringan penyelundupan narkotika internasional berhasil dibongkar melalui operasi gabungan lintas lembaga.

Bareskrim Polri bersama BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau dan TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL dari kapal Fuchangxing 1.

Pengungkapan jaringan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Operasi ini bermula dari pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan aparat pada awal Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1,3 ton Ketamin.

Hasil pengembangan kemudian membawa penyidik pada pergerakan kapal Fuchangxing 1, sebuah kapal jenis general cargo berbendera Comoros.

Kapal tersebut diketahui menunjukkan pola pergerakan yang mencurigakan. Salah satu indikasinya adalah dimatikannya sistem Automatic Identification System (AIS), yang menjadi salah satu perhatian aparat dalam melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal.

Penyelidikan semakin menguat setelah Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menyusun operasi pengejaran dan intersepsi di wilayah perairan Indonesia.

Operasi kemudian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL.

Hasilnya, pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.

Dari kapal tersebut, petugas mengamankan 10 awak kapal. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari berselang, tepatnya 23 Agustus 2026, petugas kembali melakukan intersepsi terhadap MT Ashley di wilayah perairan Natuna.

Enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diamankan dalam operasi tersebut.

Fuchangxing 1 selanjutnya dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap berbagai bagian kapal, termasuk ruang-ruang yang diduga dapat digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.

Kecurigaan petugas akhirnya mengarah ke steering room di bagian buritan.

Di tempat tersebut ditemukan 40 karung yang disembunyikan. Setelah diperiksa, masing-masing karung diketahui berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus.

Dari keseluruhan paket tersebut, petugas mengamankan 800 bungkus Ketamin HCL dengan total berat mencapai 800 kilogram.

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Berbeda dengan Fuchangxing 1, pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia diduga merupakan manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pihak yang mengendalikan pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.

WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Pengungkapan tersebut tidak hanya menghasilkan penyitaan narkotika dalam jumlah besar. Aparat juga mengamankan satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya yang berkaitan dengan pengungkapan perkara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menegaskan pentingnya sinergitas antarinstansi dalam menghadapi jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah perairan.

Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk yang menggunakan jalur laut internasional.

Perhatian terhadap Ketamin juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan tersebut. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menyebut temuan Ketamin dalam jumlah besar harus menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya potensi perubahan pola penyalahgunaan, dari penggunaan secara individual menjadi peredaran gelap dalam skala besar.

Selain pengungkapan kasus, Polda Kepri juga mendorong langkah pencegahan di sektor tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan tersebut digelar Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmen jajarannya bersama Forkopimda dan para pelaku usaha hiburan malam untuk menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan, 800 kilogram Ketamin HCL yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

Jumlah tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

Operasi ini menjadi salah satu bentuk preventive strike sekaligus penegasan komitmen aparat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memutus jaringan narkotika internasional yang berupaya memanfaatkan jalur laut Indonesia.

Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika menuju Indonesia Emas 2045. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama