![]() |
| THM di Kepri Berikrar Bersih dari Narkoba. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Tempat hiburan malam (THM) di Provinsi Kepulauan Riau diminta tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Para pengusaha dan pengelola THM se-Kepri pun menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba.
Komitmen tersebut ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Deklarasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan dunia usaha dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Tidak hanya diikuti para pengusaha dan pengelola THM di Batam, kegiatan juga diikuti jajaran Polres se-Polda Kepri secara daring melalui Zoom. Kehadiran jajaran kewilayahan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan menjadi perhatian bersama di seluruh wilayah Kepri.
Dalam pakta integritas yang disepakati, para pengusaha dan pengelola THM menyatakan lima komitmen utama.
Mereka menyatakan mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam menjalankan tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, pengelola menjamin seluruh area tempat hiburan malam terbebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Pengelola juga berkomitmen bersikap terbuka serta memberikan dukungan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada aparat apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.
Komitmen berikutnya adalah memperketat sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung.
Tidak kalah penting, para pengusaha dan pengelola THM menyatakan kesediaan menerima tindakan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Bahkan, apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, mereka siap dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, deklarasi dan pakta integritas tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan tempat hiburan malam tidak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
Kapolda menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Asep.
Ia mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tidak dapat dilepaskan dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena itu, para pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan usaha yang aman dan tertib.
“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kapolda.
Menurut Asep, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dari lingkungan internal tempat hiburan. Pengawasan terhadap karyawan, pengunjung maupun aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi usaha menjadi bagian penting untuk mencegah tempat hiburan dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyambut baik deklarasi tersebut. Ia menilai komitmen para pengusaha THM di Kepri dapat membantu aparat penegak hukum dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan program P4GN.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Deklarasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Hadir pula Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, unsur Forkopimda Provinsi Kepri dan Kota Batam, Kepala Kejati Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kepala BP Batam, Kepala BNNP Kepri, Kepala BPOM Kepri, Danlantamal IV, Ketua MUI Kepri, Ketua GRANAT Kepri serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.
Dengan adanya pakta integritas tersebut, Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan narkotika.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan tempat hiburan malam yang tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berada di Kepulauan Riau.
Lingkungan usaha yang bebas narkoba diharapkan menjadi tanggung jawab bersama, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam se-Kepri. (John)
Editor: Red

