![]() |
| Screenshot kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Sekolah Pascasarjana UMSU. (Foto: dok/UMSU/ist) |
SMSNEWS.id | Medan — Kesempatan meningkatkan pendidikan tidak selalu berhenti ketika seseorang menyelesaikan studi sarjana dan mulai menjalani kehidupan profesional. Semangat tersebut tercermin dari keikutsertaan Jonrius Sinurat, S.H. dan Sahat Marulitua Siahaan, S.H., dua alumni Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) yang berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam kegiatan matrikulasi mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Keduanya merupakan bagian dari 137 mahasiswa RPL Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana UMSU Angkatan 3 Tahun Akademik 2026/2027 yang mengikuti kuliah matrikulasi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) serta pengenalan Learning Management System (LMS), Jumat (16/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Sekolah Pascasarjana UMSU mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Bagi mahasiswa yang berdomisili di luar Sumatera Utara, pelaksanaan secara daring menjadi sarana mengikuti pembekalan awal sekaligus mengenal lingkungan dan sistem pembelajaran kampus sebelum menjalani tahapan akademik berikutnya.
Jonrius dan Sahat sebelumnya dinyatakan lolos asesmen sebagai mahasiswa RPL MIH UMSU Angkatan 3 pada Kamis (1/10/2026). Kelulusan asesmen tersebut menjadi langkah penting bagi keduanya untuk melanjutkan pendidikan hukum ke jenjang magister.
Keikutsertaan mereka berlangsung di tengah bergabungnya 137 mahasiswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan dari total 142 pendaftar jalur RPL pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Data tersebut menunjukkan bahwa para peserta telah melalui tahapan asesmen kualifikasi sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan studi.
Pendidikan Magister sebagai Ruang Pengembangan Kompetensi
Bagi lulusan fakultas hukum yang telah menempuh perjalanan profesional, pendidikan magister memberikan kesempatan untuk memperdalam perspektif keilmuan, mengembangkan kemampuan analisis, dan memahami persoalan hukum secara lebih komprehensif.
Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk menilai pengalaman kerja serta capaian pembelajaran formal maupun non-formal calon mahasiswa sesuai ketentuan akademik yang berlaku. Namun, pengakuan atas pengalaman tersebut tetap harus melalui proses penilaian dan tidak menggantikan kewajiban untuk mengikuti ketentuan studi yang ditetapkan perguruan tinggi.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum SPs UMSU, Assoc. Prof. Dr. Ida Nadirah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program RPL dirancang untuk memberikan pengakuan atas pengalaman kerja dan capaian pembelajaran calon mahasiswa.
“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada 137 mahasiswa yang telah lolos asesmen ketat ini. Jalur RPL memberikan kesempatan bagi para profesional dan praktisi hukum untuk menyetarakan pengalaman kerjanya ke dalam bobot SKS akademik. Kami berharap seluruh mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal dan menjaga integritas akademik selama menempuh studi di MIH UMSU,” ujar Dr. Ida Nadirah dikutip dari cerdas.umsu.ac.id.
Pesan tersebut menempatkan integritas akademik sebagai bagian penting dari perjalanan mahasiswa. Pengalaman profesional dapat menjadi modal awal, tetapi pengembangan kompetensi tetap membutuhkan proses belajar yang konsisten, kedisiplinan, serta kesediaan untuk memperluas pengetahuan.
Dalam konteks tersebut, Jonrius dan Sahat berharap dapat memanfaatkan kesempatan menempuh pendidikan magister untuk mengembangkan kapasitas keilmuan dan memperkuat pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
![]() |
| Saat kegiatan melalui zoom berlangsung. (Foto: dok/John/ist) |
Jonrius Sinurat, S.H., menyampaikan bahwa kesempatan melanjutkan studi merupakan bentuk komitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas diri.
“Ilmu hukum terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat dan regulasi. Karena itu, kami harus terus belajar agar mampu memahami persoalan hukum secara lebih mendalam dan bertanggung jawab,” ujar Jonrius.
Sementara itu, Sahat Marulitua Siahaan, S.H., menekankan pentingnya menjadikan pendidikan sebagai proses berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan akademik dan profesional.
“Melanjutkan pendidikan ke jenjang magister merupakan kesempatan untuk memperluas wawasan, menguji kembali pemahaman yang telah dimiliki, dan meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik di bidang hukum,” kata Sahat.
Matrikulasi AIK dan Pengenalan LMS Jadi Bekal Awal
Kegiatan matrikulasi dan pengenalan LMS UMSU tidak hanya menjadi agenda penyambutan mahasiswa baru. Pembekalan tersebut juga diarahkan untuk membantu peserta memahami nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupan akademik sekaligus mempersiapkan diri menghadapi sistem pembelajaran yang digunakan selama perkuliahan.
Rangkaian kegiatan dipandu oleh Fendy Setiawan, S.P., selaku moderator, dan diawali dengan ucapan selamat datang dari Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana UMSU, Assoc. Prof. Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, pimpinan Sekolah Pascasarjana mengapresiasi semangat mahasiswa baru jalur RPL yang siap mengemban amanah akademik di UMSU.
Materi utama berupa kuliah matrikulasi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan disampaikan oleh Wakil Dekan III Fakultas Agama Islam UMSU, Dr. Muhammad Ruslan, M.Pd. Pembekalan tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai keislaman dan pemahaman Kemuhammadiyahan sebagai fondasi karakter bagi sivitas akademika UMSU.
Setelah itu, peserta mengikuti pengenalan media pembelajaran digital MyClass melalui LMS UMSU yang disampaikan oleh Asrizal Efendy Nasution. Penguasaan sistem pembelajaran digital dinilai penting untuk menunjang kelancaran kegiatan akademik, khususnya bagi mahasiswa yang perlu menyesuaikan jadwal studi dengan aktivitas profesional.
Sekretaris Prodi MIH SPs UMSU, Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesiapan mahasiswa dari aspek akademik, teknis, dan spiritual.
“Dengan dilaksanakannya matrikulasi AIK dan pengenalan sistem LMS MyClass ini, kami ingin memastikan para mahasiswa tidak hanya siap secara akademis, tetapi juga secara teknis dan spiritual. LMS UMSU dirancang fleksibel untuk mendukung efektivitas belajar para mahasiswa RPL yang mayoritas merupakan praktisi berjadwal padat. Kami siap mendampingi proses akademik hingga para mahasiswa menyelesaikan studinya dengan tepat waktu,” tegas Dr. Rahmat Ramadhani.
Bagi Jonrius dan Sahat yang berdomisili di Batam, pembekalan tersebut menjadi bagian awal untuk mengenal sistem pembelajaran, memahami ketentuan akademik, serta mempersiapkan diri menghadapi studi magister. Pelaksanaan kegiatan secara daring juga memungkinkan peserta mengikuti pembekalan tanpa harus berada secara fisik di kampus pada saat kegiatan berlangsung.
Tantangan Berikutnya: Konsistensi dan Integritas Akademik
Sebanyak 137 mahasiswa RPL yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan kini memasuki tahap persiapan akademik untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Setelah mengikuti matrikulasi dan pengenalan LMS, konsistensi dalam belajar, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan akademik akan menjadi bagian penting dalam perjalanan studi mereka.
Bagi dua alumni FH UNRIKA yang kini berdomisili di Batam, langkah melanjutkan pendidikan ke jenjang magister juga menjadi kesempatan untuk memperluas cakrawala keilmuan dan meningkatkan kapasitas profesional.
Perjalanan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pendidikan tinggi dapat menjadi proses berkelanjutan bagi lulusan hukum yang ingin terus mengembangkan diri. Pengalaman yang telah diperoleh dapat menjadi bekal, sedangkan pembelajaran akademik memberi ruang untuk memperdalam teori, memperkuat analisis, dan memahami perkembangan hukum secara sistematis.
Rangkaian matrikulasi AIK, pengenalan LMS, serta pengarahan pimpinan Program Studi MIH menandai kesiapan awal mahasiswa RPL Angkatan 3 untuk memulai perjalanan akademik di SPs UMSU. (Kristina)
Editor: Red
Sumber: cerdas.umsu.ac.id, Lolos Asesmen, 137 Mahasiswa RPL MIH UMSU Ikuti Matrikulasi AIK dan Pengenalan LMS


