Kabut Asap Mengancam, RAJAWALI dan Pemuda Katolik Desak Pemko Batam Bertindak! Kabut Asap Mengancam, RAJAWALI dan Pemuda Katolik Desak Pemko Batam Bertindak!

Kabut Asap Mengancam, RAJAWALI dan Pemuda Katolik Desak Pemko Batam Bertindak!

Ilustrasi. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam — Pemerintah Kota Batam didesak segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan kabut asap yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Penerbitan surat edaran kewaspadaan dinilai perlu diikuti tindakan nyata, keterbukaan informasi kualitas udara, kesiapan pelayanan kesehatan, serta koordinasi lintas instansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Batam, Marlon Siburian, bersama Wakil Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi Publik Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jonrius Sinurat, S.H., ketika diwawancarai wartawan di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (15/10/2026).

Keduanya menilai, ketika masyarakat mulai mengkhawatirkan kondisi udara yang dihirup setiap hari, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi kualitas udara, langkah pencegahan yang harus dilakukan, serta kesiapan pemerintah menghadapi kemungkinan meningkatnya risiko kesehatan.

Marlon menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar menyampaikan imbauan kewaspadaan.

“Pemko Batam harus segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat hanya diminta berhati-hati, menggunakan masker, dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi udara dan langkah perlindungan yang disiapkan pemerintah. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Marlon.

Menurutnya, persoalan kabut asap harus ditangani melalui koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pihak lain yang memiliki kewenangan.

Ia juga mendorong Pemko Batam menyampaikan langkah yang telah dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.

Surat Edaran Jangan Berhenti di Atas Kertas

Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 ditetapkan pada 14 September 2026 dan ditandatangani Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dokumen tersebut berisi arahan kepada instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pihak swasta, lembaga pendidikan, pusat perbelanjaan, fasilitas kesehatan, camat, lurah, pengurus RT/RW, dan masyarakat.

Dalam surat edaran itu, instansi pemerintah dan pihak terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Penyesuaian kegiatan juga diarahkan apabila kondisi udara memburuk.

Lembaga pendidikan diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan apabila kondisi tidak memungkinkan, menjaga lingkungan belajar tetap sehat, serta memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kabut asap.

Pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diarahkan memastikan sistem ventilasi berfungsi baik, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengurangi kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak selama kondisi kabut asap berlangsung.

Sementara itu, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan terhadap kemungkinan bertambahnya gangguan kesehatan akibat paparan asap. Kelompok rentan, seperti bayi dan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan atau penyakit kronis, juga menjadi perhatian dalam arahan tersebut.

Surat edaran itu turut menekankan koordinasi antara camat, lurah, perangkat daerah, unsur TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, dan masyarakat untuk memantau kondisi kabut asap serta mencegah pembakaran sampah, lahan, dan material lain yang berpotensi menghasilkan asap.

Namun, keberadaan surat edaran belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai pelaksanaan di lapangan.

Marlon mendorong pemerintah menjelaskan tindakan yang telah dijalankan, mekanisme pengawasan, pembagian tanggung jawab antarinstansi, serta langkah lanjutan apabila hasil pemantauan menunjukkan peningkatan risiko.

“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kejelasan tindakan. Pemerintah perlu menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa yang sedang dilakukan, dan apa yang akan disiapkan jika kondisi semakin buruk. Kebijakan harus bisa dirasakan manfaatnya sekaligus dievaluasi oleh masyarakat,” ujar Marlon.

Perspektif Hukum: Negara Harus Hadir Melindungi Kepentingan Umum

Dari perspektif hukum, Jonrius Sinurat, S.H., menilai penanganan kabut asap tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam melindungi kepentingan umum.

Jonrius merupakan Sarjana Hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara (HTN) dari salah satu Fakultas Hukum perguruan tinggi di Kepulauan Riau. Saat ini, ia sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Administrasi Negara (HAN) di salah satu perguruan tinggi di Sumatra Utara.

Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan pemerintah perlu diwujudkan melalui tindakan yang jelas, sesuai kewenangan, berdasarkan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika kondisi udara menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, pemerintah perlu memastikan bahwa kewenangan yang dimilikinya dijalankan untuk melindungi kepentingan umum. Imbauan merupakan salah satu instrumen, tetapi harus disertai pemantauan, penyampaian informasi yang transparan, koordinasi antarinstansi, dan langkah perlindungan yang sesuai dengan kondisi faktual,” kata Jonrius.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai kualitas udara. Masyarakat perlu mengetahui data yang tersedia, tingkat risiko berdasarkan hasil pemantauan, serta tindakan pencegahan yang disarankan oleh instansi berwenang.

Jika terdapat dugaan bahwa kabut asap berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di luar Batam, menurutnya, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti teknis. Data kualitas udara, arah angin, informasi meteorologi, dan keterangan instansi lingkungan hidup diperlukan untuk membantu menjelaskan sumber serta pergerakan asap.

“Ketidakpastian mengenai sumber asap tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah perlindungan yang diperlukan. Sumber pencemaran harus diperiksa berdasarkan data, sedangkan upaya mengurangi risiko kesehatan masyarakat perlu dipersiapkan sesuai hasil pemantauan dan penilaian instansi terkait,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa data, tindakan konkret, pembagian kewenangan, dan kondisi faktual di lapangan.

Kesehatan Warga Tidak Boleh Menunggu Keadaan Memburuk

Jonrius dan Marlon turut mendorong pemerintah memperkuat kesiapsiagaan pelayanan kesehatan.

Dinas kesehatan bersama fasilitas pelayanan kesehatan perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai cara mengurangi paparan asap, mengetahui gejala yang harus diwaspadai, dan mendapatkan akses konsultasi atau pemeriksaan ketika mengalami gangguan kesehatan.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, penderita asma atau penyakit pernapasan, serta pekerja yang harus beraktivitas di luar ruangan dalam waktu lama.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan peningkatan risiko, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah tambahan sesuai kebutuhan, termasuk penyebarluasan informasi kualitas udara secara berkala, pemeriksaan kesehatan bagi warga yang membutuhkan, serta penyediaan perlindungan yang tepat bagi kelompok rentan.

Masyarakat yang mengalami sesak napas atau gangguan pernapasan berat perlu segera mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pemberian masker tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi karena pengurangan paparan dan akses pelayanan kesehatan tetap menjadi bagian penting dari perlindungan.

Jonrius menilai, langkah pemerintah harus mengutamakan pencegahan dan tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah keluhan kesehatan meningkat.

“Perlindungan masyarakat seharusnya dibangun melalui langkah antisipatif. Informasi harus tersedia, pelayanan kesehatan harus siap, dan kelompok rentan harus menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Hak atas Lingkungan Sehat Memiliki Dasar Konstitusional

Jonrius menjelaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat memiliki dasar konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut juga mengakui hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan perlindungan lingkungan.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan pemerintahan perlu memperhatikan kepentingan umum, kepastian tindakan, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penilaian apakah seluruh kewajiban telah dijalankan memerlukan pemeriksaan terhadap langkah konkret masing-masing instansi dan bukti yang tersedia.

Karena itu, kritik terhadap penanganan kabut asap perlu diarahkan pada tuntutan yang jelas, yakni keterbukaan data kualitas udara, penjelasan tindakan yang telah dilakukan, kesiapan pelayanan kesehatan, serta rencana penanganan apabila situasi memburuk.

Solidaritas Masyarakat Perlu Diikuti Tindakan Pemerintah

Sebelumnya, tokoh lintas agama bersama tokoh pemuda lintas agama dan mahasiswa telah membagikan masker gratis di enam titik persimpangan di Batam. Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Bagi Marlon, kepedulian lintas agama dan organisasi merupakan kekuatan sosial yang perlu dipertahankan. Namun, aksi masyarakat tidak dapat menggantikan peran pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Sementara itu, Jonrius menekankan bahwa kepedulian terhadap lingkungan juga sejalan dengan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan sesama.

Dari sudut pandang nilai sosial Katolik, merawat lingkungan berkaitan dengan tanggung jawab menjaga rumah bersama, menghormati martabat manusia, dan memberikan perhatian kepada mereka yang paling rentan. Nilai tersebut dapat menjadi dorongan moral untuk memperkuat solidaritas, tanpa mengesampingkan kerja sama dengan masyarakat dari agama dan latar belakang berbeda.

“Lingkungan yang sehat merupakan kepentingan bersama. Menjaga kehidupan berarti ikut menjaga lingkungan tempat manusia hidup, sekaligus memberi perhatian kepada masyarakat yang paling rentan terhadap dampak pencemaran. Kepedulian tidak boleh berhenti pada kata-kata; harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan tanggung jawab bersama,” ucap Jonrius.

Ketua RAJAWALI dan pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri tersebut berharap aksi sosial lintas agama dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi persoalan kualitas udara.

Mereka mendorong Pemko Batam bersama instansi terkait menjelaskan kondisi kualitas udara berdasarkan data, memaparkan langkah yang telah dilakukan, dan memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Sebab, ketika udara yang dihirup bersama menimbulkan kekhawatiran, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dan perlindungan yang sesuai dengan kondisi faktual.

Bagi RAJAWALI DPD Kota Batam dan Pemuda Katolik Komda Kepri, persoalan ini bukan sekadar tentang imbauan kewaspadaan, melainkan tentang bagaimana kepentingan dan keselamatan warga benar-benar menjadi bagian utama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. (Kristina)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama