Pematangan Lahan di Tembesi Tanpa Informasi Proyek, RAJAWALI Soroti Pengawasan Pemerintah Pematangan Lahan di Tembesi Tanpa Informasi Proyek, RAJAWALI Soroti Pengawasan Pemerintah

Pematangan Lahan di Tembesi Tanpa Informasi Proyek, RAJAWALI Soroti Pengawasan Pemerintah

Gambar kiriman warga, Ketua RAJAWALI DPD Kota Batam Marlon Siburian (insert). (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Aktivitas pematangan lahan di kawasan belakang Mako Brimob, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi kegiatan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan. Warga mengeluhkan debu yang beterbangan hingga menyebabkan iritasi mata dan batuk, sementara identitas pengelola serta peruntukan lahan belum diketahui secara jelas.

Informasi tersebut disampaikan warga kepada media pada Kamis (15/10/2026). Dalam dokumentasi yang diterima redaksi sekitar pukul 16.38 WIB, terlihat satu unit excavator dan satu unit dump truck melakukan pekerjaan perataan lahan di area perbukitan.

Media kemudian melakukan pengecekan langsung dan mendapati aktivitas pematangan lahan sebagaimana dilaporkan warga. Namun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan untuk kepentingan apa lahan itu dipersiapkan.

Warga mengaku belum melihat papan informasi proyek di lokasi. Mereka berharap pihak pengelola segera memberikan penjelasan sekaligus memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah aktivitas pembangunan Kota Batam, persoalan ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan lahan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pekerjaan fisik. Aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap perizinan juga harus menjadi perhatian.

Keluhan debu menjadi persoalan yang paling dirasakan masyarakat. Warga meminta instansi terkait memeriksa kondisi lapangan dan memberikan peringatan kepada pengelola apabila ditemukan dampak yang tidak ditangani secara memadai.

RAJAWALI: Jangan Tunggu Keluhan Warga Membesar

Ketua Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Marlon Siburian, menekankan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pematangan lahan yang berpotensi berdampak pada masyarakat sekitar.

“Kalau warga sudah mengeluhkan debu sampai mengalami iritasi mata dan batuk, itu tidak boleh dianggap persoalan sepele. Pemerintah harus turun memeriksa fakta di lapangan, bukan menunggu persoalan membesar atau masyarakat kehilangan kesabaran,” tegas Marlon.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan pematangan lahan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, termasuk aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, dan pengendalian dampak selama pekerjaan berlangsung.

Menurutnya, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai kegiatan yang berlangsung di sekitar lingkungan mereka, terutama ketika aktivitas tersebut menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan sehari-hari.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang mengerjakan lahan itu, tetapi juga apakah seluruh kewajibannya sudah dipenuhi dan bagaimana dampak terhadap warga dikendalikan. Jangan sampai alat berat menjadi satu-satunya hal yang terlihat, sementara tanggung jawab kepada masyarakat justru tidak jelas,” kata Marlon kepada wartawan saat ditemui di seputaran Nagoya, Jumat (16/10/2026).

Pemerintah Diminta Periksa Dokumen dan Dampak Lingkungan

RAJAWALI Kota Batam mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut secara objektif dan transparan. Pemeriksaan diharapkan mencakup identitas pemilik atau pengelola, peruntukan lahan, dokumen perizinan yang relevan, kewajiban persetujuan lingkungan, serta langkah pengendalian debu.

Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Apabila diperlukan, langkah pengamanan sementara dapat dipertimbangkan oleh instansi berwenang berdasarkan kondisi faktual dan tingkat risiko di lapangan.

Pengelola juga diharapkan menerapkan langkah pengendalian debu yang sesuai, seperti penyiraman area kerja, pengaturan lalu lintas kendaraan pengangkut material, dan tindakan lain yang relevan berdasarkan kondisi lokasi.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi. Belum terlihatnya papan informasi proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Warga Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji

Bagi masyarakat sekitar, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian. Mereka ingin mengetahui siapa penanggung jawab kegiatan, apa peruntukan lahan tersebut, dan bagaimana dampak debu akan ditangani.

Pemerintah Kota Batam melalui instansi teknis terkait diharapkan memberikan respons atas keluhan warga dan memastikan setiap tindak lanjut dilakukan secara terukur.

Redaksi telah memuat hasil pengecekan lapangan berdasarkan laporan warga. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola lahan, Pemerintah Kota Batam, serta instansi berwenang agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang kepada publik. (Kristina)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama