![]() |
| Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Ali Jurman Siregar, S.H. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam — Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Kota Batam, menyatakan laporan dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Ilham yang terjadi di kawasan PT Horizon, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian juga menyebut telah mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.
Keterangan itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, saat dikonfirmasi awak media ini, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Minggu (18/10/2026).
“Untuk saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan. Untuk alat bukti sudah kami kumpulkan, baik keterangan saksi maupun visum. Akan segera kami progres proses penyelidikannya,” ujar Ipda Riyanto dalam pesan tertulisnya.
Ipda Riyanto juga meminta waktu agar personel kepolisian dapat menjalankan tugas penanganan laporan masyarakat secara maksimal.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru atas pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan Ahmad Ilham yang mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporannya, meskipun hampir sebulan sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Korban Sebelumnya Mengaku Belum Mendapat Informasi
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diperoleh media ini, dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan berkaitan dengan peristiwa pada Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB, di pintu masuk kawasan PT Horizon, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam laporan itu, Ahmad Ilham menerangkan mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri, pembengkakan pada bagian kepala belakang, serta luka lebam pada punggung sebelah kiri. Keterangan mengenai luka tersebut merupakan bagian dari laporan yang penanganannya masih berlangsung dan harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026), Ahmad Ilham mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik mengenai perkembangan laporannya.
“Belum ada info, Bang, dari penyidik. Kalau itu kurang tahu, Bang. Buktinya sampai sekarang belum ditangkap orangnya,” ungkap korban ketika itu.
Kini, melalui konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung, media memperoleh penjelasan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan kepolisian telah mengumpulkan keterangan saksi serta hasil visum.
Meski demikian, penjelasan mengenai proses penyelidikan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan terkait perkembangan perkara, termasuk tahapan yang telah dilaksanakan, kendala yang mungkin dihadapi, serta langkah berikutnya yang akan ditempuh penyelidik.
Ali Jurman Siregar: Jangan Biarkan Korban Menunggu Tanpa Kepastian
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Ali Jurman Siregar, S.H., meminta Polsek Sagulung menangani laporan tersebut secara transparan, efektif, dan profesional agar pelapor memperoleh kepastian hukum serta keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum berkonsentrasi pada Hukum Pidana, Ali Jurman menilai pengumpulan alat bukti merupakan bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, menurutnya, penanganan laporan juga harus disertai kejelasan tahapan proses dan komunikasi yang patut kepada pelapor.
“Kalau polisi menyatakan laporan masih dalam penyelidikan dan alat bukti sudah dikumpulkan, publik tentu berharap ada langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai korban harus terus menunggu tanpa mengetahui sejauh mana laporannya ditangani. Kepastian hukum bukan sekadar laporan diterima, tetapi bagaimana laporan itu diproses secara serius, profesional, dan transparan sesuai aturan hukum,” tegas Ali.
Ia menekankan, keberadaan keterangan saksi dan hasil visum perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan serta penilaian alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta serta proses hukum, bukan tekanan opini publik.
“Jangan biarkan ketidakjelasan komunikasi menambah beban orang yang merasa menjadi korban. Kami meminta penyelidik bekerja efektif, menjelaskan perkembangan yang memang dapat disampaikan kepada pelapor, dan menindaklanjuti setiap petunjuk yang relevan. Jika ada kendala, sampaikan secara proporsional. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Ali Jurman juga mengingatkan bahwa transparansi tidak berarti seluruh materi penyelidikan harus dibuka kepada publik. Informasi yang dapat disampaikan tetap harus memperhatikan kepentingan penyelidikan, hak para pihak, dan ketentuan hukum. Namun, batasan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan komunikasi yang patut kepada pelapor.
Menurutnya, profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum diuji melalui konsistensi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, kecermatan mengumpulkan bukti, serta kesediaan memberikan penjelasan sesuai kewenangan.
“Jangan sampai perkara ini berhenti pada pernyataan bahwa proses masih berjalan tanpa perkembangan yang terukur. Pelapor berhak mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan informasi yang layak mengenai status laporannya. Yang dibutuhkan bukan janji, melainkan proses yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Penyelidikan Harus Berjalan Berdasarkan Bukti
Dalam penanganan dugaan penganiayaan, penyelidik perlu mengumpulkan dan menguji informasi yang relevan guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan. Keterangan saksi dan hasil visum dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, tetapi penilaian terhadap keseluruhan alat bukti tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, perkembangan laporan Ahmad Ilham perlu dilihat berdasarkan langkah konkret yang telah dilakukan kepolisian, bukan semata-mata dari ada atau belum adanya penangkapan.
Di sisi lain, keluhan korban mengenai minimnya informasi patut menjadi perhatian. Komunikasi yang jelas dan proporsional dapat membantu pelapor memahami status perkara sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran atau pelanggaran prosedur oleh penyelidik. Penilaian semacam itu memerlukan fakta yang cukup dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menunggu Perkembangan dan Kepastian Penanganan
Dengan adanya konfirmasi dari Ipda Riyanto, status laporan kini diketahui masih dalam proses penyelidikan, dengan keterangan bahwa saksi dan hasil visum telah dikumpulkan.
Namun, perkembangan selanjutnya tetap perlu dipantau, termasuk langkah pemeriksaan lanjutan, pendalaman bukti, serta penyampaian informasi yang dapat diberikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
Publik tentu berharap laporan masyarakat tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga ditangani secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan penganiayaan dalam perkara ini belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang. (John)
Editor: Red

