Forkopimcam Sitio-tio Gelar Rapat Sosialisasi Penegasan Pencegahan dan Penanganan Karhutla Forkopimcam Sitio-tio Gelar Rapat Sosialisasi Penegasan Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Forkopimcam Sitio-tio Gelar Rapat Sosialisasi Penegasan Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Forkopimcam Sitio-tio Gelar Rapat Sosialisasi Penegasan Pencegahan dan Penanganan Karhutla. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Samosir - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Sitio-tio menggelar rapat kunjungan kerja (Kunker) tingkat Kecamatan Sitio-tio Kabupaten Samosir serta Sosialisasi Penegasan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di wilayah Sitio Tio.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balairong Kantor Camat Sitio-tio, Selasa (8/7/25) dan dihadiri langsung oleh Camat Sitio-tio, Josro Tamba S.I.P.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Palipi - Sitio-tio, IPDA Denny Boyke Siregar, para Staf  Kantor Camat Sitio-tio, Kepala Sekolah SMA/SMP/SD, Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Samosir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir.

Disela Sosialisasi Penegasan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di wilayah Sitio-tio, masyarakat dan pemerintah tetap bersinergi dalam intensitas menjaga dan mencegah menangani kejadian-kejadian yang ada di Desa maupun di wilayah Kecamatan Sitio-tio.

Langkah-langkah pencegahan dan penanganan, membuat pos kamling di setiap Desa, menerapkan Kepala Dusun untuk setiap pagi harus berkeliling memberikan arahan terhadap warga dengan cara memakai Toa.

Kapolsek Palipi merangkap PLT Kapolsek Sitio-tio juga menegaskan agar tetap bersiaga dan eksis ke lapangan apabila ada kejadian-kejadian di Desa maupun wilayah Kecamatan Sitio-tio.

"Setiap orang yang dilarang membakar hutan sesuai UUD pasal 78 ayat 3 dengan sengaja, sebagaimana pasal 50 ayat 3, diancam pidana paling lama 15 tahun penjara, sesuai pasal 78 ayat 4, barang siapa karena kelalaian dan penipuan sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 50, diancam hukuman 5 tahun di penjara," jelas Deny Boyke Siregar.

Di efisiensi anggaran pemerintah berkurang selama satu bulan terakhir, Camat Sitio-tio bersama para Kepala Sekolah SMA/SMP/SD, BPD, Tokoh Agama, serta Ketua Lembaga Adat Kabupaten Samosir tetap komitmen dan konsistensi untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.

"Kegiatan-kegiatan perlombaan di tingkat kecamatan akan tetap kita realisasikan guna memeriahkan HUT ke-80 RI nanti," ujar Josro Tamba. (*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama