SMSNEWS.id | Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rizal Fadillah, mantan Kepala Bea Cukai Batam, membuka kembali borok lama di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penangkapan pejabat strategis tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di sektor kepabeanan bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan persoalan sistemik.
Rizal Fadillah ditangkap KPK pada Rabu (4/2/26) di Lampung bersama sejumlah pihak lain. Saat ini ia menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan sebelumnya pernah menduduki jabatan kunci sebagai Kepala Bea Cukai Batam, wilayah yang dikenal rawan praktik permainan impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, menyatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Meski belum merinci jenis barang, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena rekam jejak karier Rizal justru berada di jalur penindakan. Pada September 2024, ia dipromosikan sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) di Kantor Pusat DJBC—jabatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan praktik korupsi dan penyelundupan.
Menanggapi penangkapan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik adanya persoalan serius di internal Bea Cukai. Ia menilai OTT KPK sebagai peluang untuk melakukan koreksi besar-besaran terhadap institusinya.
“Ini bukan pukulan. Justru ini momentum untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/26).
Purbaya bahkan mengungkapkan bahwa langkah pembenahan DJBC telah dilakukan sebelumnya. Ia mengaku telah menemukan indikasi masalah internal yang membutuhkan tindakan tegas.
“Bea cukai sudah saya obrak-abrik. Yang bermasalah sudah terdeteksi sebelumnya, memang ada sesuatu di situ,” tegasnya.
Pernyataan Menkeu tersebut memperkuat dugaan bahwa kasus Rizal bukan insiden tunggal. Apalagi, Purbaya sebelumnya juga melontarkan wacana ekstrem berupa pembekuan Bea Cukai dan penggantian fungsi pengawasan impor dengan sistem SGS (Société Générale de Surveillance), menyusul penerimaan negara yang tak kunjung mencapai target.
“Kalau bea cukai tidak beres tahun ini, akhir tahun mungkin diganti dengan SGS,” ujar Purbaya, mengutip arahan Presiden.
OTT terhadap eks Kepala Bea Cukai Batam ini pun menempatkan DJBC di persimpangan jalan. Publik kini menanti apakah penegakan hukum akan berlanjut hingga membongkar jaringan dan pola lama, atau kembali berhenti pada penindakan perorangan tanpa reformasi sistemik yang nyata.
KPK memastikan akan mengumumkan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka, setelah pemeriksaan awal rampung. (Red/*)
Editor: John

