Sadis! Kakak Kandung Bayar Eksekutor Bunuh Adik Demi Klaim Asuransi Sadis! Kakak Kandung Bayar Eksekutor Bunuh Adik Demi Klaim Asuransi

Sadis! Kakak Kandung Bayar Eksekutor Bunuh Adik Demi Klaim Asuransi

Ilustrasi. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Karo — Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif ekonomi berupa klaim asuransi. Seorang pria tega merencanakan kematian adik kandungnya sendiri dengan menyewa eksekutor untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad Iwan Sudarto Simanjuntak (33) di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/26) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka berat di kepala dan wajah. Temuan tersebut langsung dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

“Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi luka parah. Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada LN (57), yang diduga merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan tewas. Polisi kemudian melacak keberadaan LN hingga ke wilayah Labuhanbatu Selatan.

“LN berhasil diamankan pada Kamis (22/1/26) sekitar pukul 02.00 WIB setelah berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu,” jelas AKP Eriks.

Dalam pemeriksaan intensif, LN mengakui dirinya sebagai pelaku yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ia juga mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah TS (42), kakak kandung korban.

TS kemudian ditangkap pada Rabu (28/1/26) di Mapolres Tanah Karo. Menurut polisi, penangkapan tersebut berlangsung unik karena TS datang sendiri ke kantor polisi untuk mengurus administrasi kematian korban.

“TS datang untuk mengurus surat keterangan kematian, padahal penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat dokumen tersebut akan digunakan untuk klaim asuransi,” kata AKP Eriks.

Polisi mengungkap, pembunuhan ini telah direncanakan sejak awal. Korban dijemput di Mardingding, diajak minum minuman keras di sebuah kafe, lalu dibawa menggunakan mobil dengan alasan pekerjaan.

“Di dalam kendaraan, korban diserang oleh LN hingga meninggal dunia. Setelah itu, jenazah dibuang di pinggir jalan untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kependudukan korban, pakaian berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup AKP Eriks. (Red/*)

Editor: John

Lebih baru Lebih lama