![]() |
| Saat menggelar sidang lapangan pada Rabu (4/2/2026). (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam — Gugatan perdata senilai Rp 9,1 miliar yang dilayangkan PT Metalindo Usaha Bersama terhadap PT Federal Investindo, pengelola Mega Mall Batam, menjadi sorotan tajam atas carut-marut pengelolaan lahan di kawasan Batam Centre. Sengketa ini tidak hanya menyeret dua perusahaan swasta, tetapi juga menyerempet kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 248/Pdt.G/2025/PN Btm tersebut menuding PT Federal Investindo telah melakukan wanprestasi terkait kesepakatan penataan alokasi lahan. Persidangan yang digelar Selasa (12/11/25) lalu telah memasuki tahap pembuktian dengan pengajuan sepuluh bukti surat dari pihak penggugat.
"Kami sudah menyerahkan dokumen otentik terkait perjanjian dan realisasi penimbunan lahan. Pihak tergugat jelas tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati," ujar Kuasa hukum PT Metalindo, Jemi Prengki dikutip dari batamtoday.com.
Majelis hakim yang diketuai Tiwik bersama hakim anggota Mona dan Douglas Napitupulu memeriksa dokumen-dokumen yang diyakini penggugat sebagai dasar hukum kuat atas klaim mereka. Salah satu dokumen kunci adalah Berita Acara Rapat Penataan Alokasi Lahan Batam Centre, yang disebut-sebut memiliki konsekuensi hukum mengikat bagi para pihak.
PT Metalindo menilai PT Federal Investindo telah ingkar janji terhadap kesepakatan tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 9.145.100.000. Selain itu, penggugat juga meminta agar pengadilan menetapkan bunga atas nilai kerugian tersebut serta menjatuhkan dwangsom Rp 10 juta per hari jika putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela.
"Kami juga meminta agar seluruh aktivitas di lahan objek sengketa dihentikan sampai perkara ini diputus," tegas Jemi Prengki.
Yang membuat perkara ini semakin kompleks adalah keterlibatan BP Batam sebagai turut tergugat. BP Batam cq Direktorat Pengelolaan Pertanahan digugat lantaran dianggap memiliki peran dalam penataan dan pemberian alokasi lahan yang kini disengketakan. Status ini menempatkan BP Batam dalam posisi strategis sekaligus rawan sorotan publik.
Untuk memperjelas duduk perkara, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lapangan pada Rabu (4/2/26) dengan menghadirkan para pihak terkait. Sidang ini diharapkan mampu membuka tabir apakah benar terjadi tumpang tindih alokasi lahan (overlapping) di kawasan Batam Centre.
Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya sistem penataan lahan di Batam, khususnya di kawasan premium yang bernilai ekonomi tinggi. Sengketa antarperusahaan yang berulang kali terjadi memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi data pertanahan, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab BP Batam sebagai otoritas tunggal pengelola lahan.
Publik kini menanti, apakah proses hukum ini hanya akan menjadi sengketa bisnis biasa, atau justru membuka fakta lebih luas tentang problem struktural pengelolaan lahan di Batam Centre yang selama ini kerap luput dari evaluasi menyeluruh.
Hingga saat ini, kepastian status lahan masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang. Awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait guna melengkapi pemberitaan secara berimbang (John)
Editor: Red

