Warga Rantau Kopar Adukan Pencemaran Limbah Diduga dari PT Pertamina Hulu Rokan Warga Rantau Kopar Adukan Pencemaran Limbah Diduga dari PT Pertamina Hulu Rokan

Warga Rantau Kopar Adukan Pencemaran Limbah Diduga dari PT Pertamina Hulu Rokan

Warga Rantau Kopar Adukan Pencemaran Limbah Diduga dari PT Pertamina Hulu Rokan. (Foto : dok/ist)

Limbah Berwarna Kuning Diduga Mencemari Pemukiman, Warga Laporkan ke Kementerian LHK dan Tuntut Pertanggungjawaban

SMSNEWS.id | Rokan Hilir – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Warga bersama Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Rantau Kopar resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan pencemaran limbah industri yang berasal dari MUD PIT WEL Petani 44 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), warga mengaku limbah berwarna kuning mencemari aliran air di pemukiman. Saat banjir, air bercampur limbah itu menimbulkan gatal-gatal pada kulit serta membuat ikan mati mendadak.

“Limbah itu meresahkan warga. Airnya berwarna kuning, berbau, bahkan menyebabkan hewan mati. Kami minta ada investigasi serius,” kata Darmawan, Ketua KNPI Rantau Kopar sekaligus penerima kuasa dari masyarakat terdampak kepada redaksi media ini saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp.

Hasil Uji Laboratorium

Bukti pencemaran diperkuat hasil uji laboratorium UPT Kesehatan dan Lingkungan Provinsi Riau. Dari uji sampel air yang diambil pada April 2025, terungkap sejumlah parameter melebihi ambang batas, antara lain:

• Besi (Fe) mencapai 11,527 mg/L (batas 0,3 mg/L),

• Detergen (MBAS) 0,426 mg/L (batas 0,05 mg/L),

• Zat organik (KMnO₄) 31,4 mg/L (batas 10 mg/L),

• TDS 10.400 mg/L (batas 1000 mg/L).

Selain itu, sampel juga terdeteksi berbau, berasa, dan keruh, menandakan indikasi pencemaran serius.

Langkah Hukum dan Administratif

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah menindaklanjuti laporan warga dengan melimpahkan kasus ini ke Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Hutan.

DLH Rokan Hilir menyebut kasus ini masuk ranah kewenangan pemerintah pusat, mengingat PT PHR beroperasi dengan izin langsung dari Kementerian LHK.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Rantau Kopar melalui KNPI mengajukan enam tuntutan utama kepada PT Pertamina Hulu Rokan, di antaranya:

1. Membersihkan limbah yang mengalir ke pemukiman warga.

2. Bertanggung jawab atas rumah dan sungai yang tercemar.

3. Menjaga kolam limbah agar tidak meluber.

4. Melaporkan aktivitas berisiko kepada pemerintah setempat.

5. Mengawasi subkontraktor agar tidak membuang lumpur sembarangan.

6. Memastikan saluran pembuangan air tidak merendam pemukiman dan perkebunan.

Harapan Warga

“Kami hanya ingin lingkungan bersih dan aman untuk anak-anak kami. Jangan sampai ada lagi air limbah yang mencemari rumah dan kebun,” ucap Yatno, perwakilan warga dalam surat kuasa tertanggal 5 Mei 2025.

Hingga kini, warga masih menanti tindak lanjut resmi dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera serta PT Pertamina Hulu Rokan terkait tuntutan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut. (*/Tim)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama