Bea Cukai Diduga Tutup Mata, Rokok Ilegal Merajalela—Janji Purbaya Diuji Publik Bea Cukai Diduga Tutup Mata, Rokok Ilegal Merajalela—Janji Purbaya Diuji Publik

Bea Cukai Diduga Tutup Mata, Rokok Ilegal Merajalela—Janji Purbaya Diuji Publik

Rokok ilegal merek OFO dan T3 yang marak beredar di Batam dijual secara terang-terangan (kiri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). (Foto : dok/ist)

Indikasi pembiaran sejak pencabutan fasilitas FTZ memunculkan kecurigaan keterlibatan oknum. Kerugian negara dan daerah terus menumpuk tanpa kepastian penindakan

SMSNEWS.id | Batam – Dari tahun ke tahun, berkali-kali diberitakan di berbagai media lokal hingga media skala nasional, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam tetap eksis tanpa tersentuh hukum, seakan tidak ada masalah serius dan aparat Bea Cukai Batam terkesan tutup mata dan telinga.

Pasalnya, berdasarkan pantauan tim media ini, rokok merek OFO dan T3 dijual secara terang-terangan nyaris di setiap sudut kota Batam meski tidak dibubuhi pita cukai sebagai label sumber pemasukan negara.

Menkeu Purbaya: “Yang Terlibat Kita Sikat”

Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas praktik impor dan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Purbaya mengingatkan, langkah tegas tidak hanya menyasar pelaku usaha nakal, tetapi juga oknum aparat yang diduga terlibat.

“Mungkin dalam waktu dekat kita dapat banyak orang di situ. Nanti yang terlibat kita sikat, termasuk kalau ada di Bea Cukai atau orang Departemen Keuangan,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9/25).

Menkeu menargetkan praktik impor rokok ilegal bisa diberantas dalam tiga bulan ke depan, menyesuaikan siklus impor yang umumnya per triwulan. “Harapan saya semua mengikuti aturan. Jangan coba-coba mengakali,” imbuhnya.

Menurut Purbaya, data penjual sudah dikantongi dan operasi lapangan akan segera berjalan. “Akan kita mulai tangkap. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti,” tandasnya.

Langkah ini disebut sebagai operasi berskala nasional yang tak hanya menyasar pedagang daring, tetapi juga jaringan distribusi darat dan pelabuhan. Pemerintah berharap sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah.

Pengakuan Pedagang Kaki Lima dan Respon Warga

“Rokok ini ada yang hantar bang, katanya sih aman, makanya saya pajang aja di steling,” ujar salah satu pedagang kaki lima di seputaran Nagoya, Lubuk Baja yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui tim media ini, Rabu (24/9/25) dini hari.

Di sisi lain, Tampubolon, salah satu warga Batu Aji yang diwawancarai wartawan, Jumat (26/9/25), menilai jaringan tersebut telah tertata rapi. Ia memperkirakan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bea cukai dan pajak dari bisnis ini mencapai miliaran rupiah. “Mereka ini sudah terstruktur. Kalau tidak, tidak mungkin bisa beroperasi begitu leluasa,” tegas Tampubolon.

"Patut diduga bos-bos peredaran rokok OFO dan T3 ini sudah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Batam, karena tidak mungkin orang BC tidak mengetahui, melihat, dan mendengar maraknya peredaran rokok ilegal di Batam ini," pungkasnya.

Sorotan Pengawasan Bea Cukai

Maraknya peredaran rokok OFO dan T3 ilegal menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam. Apalagi sebelumnya, pada 19 Mei 2025, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dengan potensi kerugian negara Rp2,675 miliar—penindakan yang juga berawal dari laporan masyarakat, bukan temuan murni aparat.

Indikasi Kuat Pembiaran Aparat

Dugaan keterlibatan oknum aparat kian menguat seiring tak adanya operasi signifikan dari Bea Cukai Batam. Padahal sejak 17 Mei 2019, pemerintah mencabut pembebasan cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Artinya, setiap produk tembakau yang masuk dan beredar di Batam wajib membayar cukai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hukum itu seakan lumpuh.

Pandangan Hukum Pidana

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum di Kota Batam, menegaskan bahwa praktik ini jelas tindak pidana.

“Pasal 54 Undang-Undang Cukai mengatur setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Alwan.

Menurutnya, lemahnya deteksi internal aparat patut dievaluasi. “Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” tambahnya.

Ia juga merekomendasikan penguatan intelijen Bea Cukai, pelibatan masyarakat dengan perlindungan pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemantauan logistik.

Kritik Akademisi: “Negara Kalah Strategi”

Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Jhon Making, menilai fenomena ini bukan persoalan baru.

“Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

Menurut Jhon, Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. “Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” desaknya.

Dampak: Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan. Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau. Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan negara dan daerah.

Belum Ada Jawaban Bea Cukai

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Bea Cukai Batam. Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok ilegal merek OFO dan T3 menambah kuat dugaan publik adanya “beking” internal.

Seruan Tindakan Tegas

Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat: jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar. Pemerintah pusat dan Kapolda Kepri diminta turun tangan langsung, memeriksa seluruh jalur distribusi dan oknum aparat yang diduga bermain.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon Making menutup pernyataannya.

Pemberitaan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan transparansi aparat. Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Penelusuran terhadap jaringan peredaran rokok ilegal merek OFO dan T3 tersebut terus berlanjut. (*/Tim)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama