![]() |
Rokok ilegal merek OFO marak beredar di Batam. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Dugaan kebocoran pengawasan Bea Cukai Batam kian menguat seiring merebaknya peredaran rokok ilegal merek OFO. Rokok tanpa pita cukai dan tanpa identitas produsen ini dijual bebas hingga ke luar Batam.
Informasi dari sumber internal menyebut inisial AR sebagai pengendali utama jaringan. “Tidak mungkin pihak Bea Cukai tidak tahu. Dari dulu pemain ini dekat dengan orang-orang BC,” tutur sumber tersebut, Selasa (16/9/25).
Seorang pedagang kaki lima di kawasan Nagoya bahkan mengaku suplai datang teratur. “Ada yang hantar, katanya aman,” ujarnya singkat. Fakta ini menunjukkan mata rantai distribusi rapi dan tak tersentuh razia.
UU No.39/2007 tentang Cukai jelas mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai. Namun, sejak pencabutan fasilitas bebas cukai Batam pada 2019, penegakan hukum justru melemah. Penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ikut tergerus.
Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto, menilai aparat yang lalai bisa dimintai pertanggungjawaban. “Pembiaran peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum. Aparat tak kebal dari pidana jika terbukti turut membiarkan,” katanya.
Aktivis PMKRI, Jhon Making, mengecam keras. “Negara kalah strategi menghadapi mafia. Bea Cukai harus menindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai Batam jadi sarang perokok ilegal,” serunya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi. Publik menunggu langkah tegas, bukan sekadar pernyataan, untuk membuktikan negara benar-benar memerangi rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara miliaran rupiah. (*/Tim)
Editor : Red