![]() |
| Pelaku yang diketahui berinisial SS (60), warga Dusun III Desa Lobu Rampah, dikenal sebagai penjaga kebun sawit milik perseorangan di kawasan tersebut. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Labura – Suasana sore di perkebunan sawit Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, tiba-tiba berubah mencekam. Seorang pemuda berinisial FS alias Kopok (31) ditemukan bersimbah darah setelah dibacok berulang kali oleh seorang penjaga kebun.
Pelaku yang diketahui berinisial SS (60), warga Dusun III Desa Lobu Rampah, dikenal sebagai penjaga kebun sawit milik perseorangan di kawasan tersebut. Ia diduga tak mampu lagi menahan amarah karena korban kerap mencuri tandan buah segar (TBS) dari kebun yang menjadi tanggung jawabnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu sore (22/10/25) sekitar pukul 16.00 WIB, di area kebun sawit yang terletak di belakang Masjid At-Taqwa. Dalam kondisi marah, SS diduga langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang, hingga menyebabkan empat luka bacok di bagian punggung. Korban pun jatuh bersimbah darah dan harus dilarikan ke rumah sakit swasta di Kampung Pajak untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba, SH, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga.
“Kurang dari satu kali dua puluh empat jam, Tim Opsnal Polsek Marbau yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Poriaman, SH, MH, berhasil mengamankan pelaku di persembunyiannya di area perladangan masyarakat,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Kamis (23/10/25).
Menurut keterangan sementara, motif pelaku dipicu oleh rasa kesal yang telah lama terpendam. Sekitar dua bulan sebelumnya, keduanya sempat berselisih karena persoalan pencurian berondolan sawit. Ketegangan itu akhirnya meledak menjadi tindakan kekerasan.
“Pelaku mengaku kesal karena korban sering mengambil hasil panen tanpa izin. Namun apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan tetap akan diproses hukum,” tegas Kapolsek.
Kini, pelaku SS beserta barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Marbau. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masalah kecil di masyarakat bisa berubah menjadi tragedi bila diselesaikan dengan emosi, bukan musyawarah. (Hum/Gomal)
Editor : Red

