Kades Paluta Diduga Korupsi Rp536 Juta Demi Utang Istri Kedua, Potret Gelap Penyalahgunaan Dana Desa Kades Paluta Diduga Korupsi Rp536 Juta Demi Utang Istri Kedua, Potret Gelap Penyalahgunaan Dana Desa

Kades Paluta Diduga Korupsi Rp536 Juta Demi Utang Istri Kedua, Potret Gelap Penyalahgunaan Dana Desa

Kades Paluta Diduga Korupsi Rp536 Juta Demi Utang Istri Kedua, Potret Gelap Penyalahgunaan Dana Desa. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Paluta — Cerita penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat akar rumput. Kepala Desa Batang Onang Baru, IJH (44), ditangkap aparat Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas dugaan menyelewengkan dana desa sebesar Rp536 juta lebih. Ironisnya, uang rakyat itu diduga digunakan untuk membayar utang usaha kantin milik dirinya dan istri keduanya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan di tingkat desa masih sering digunakan sebagai alat memperkaya diri, bukan mengabdi untuk masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, mengatakan bahwa dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897 yang bersumber dari APBDes 2023.

“Tersangka bersama istri keduanya membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan. Setelah usahanya gagal, dia menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk menutup kerugian pribadi dan mengganti emas milik ibu mertuanya yang dijadikan modal,” ungkap Hardiyanto kepada wartawan, Kamis (23/10/25).

Tindakan ini disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru sering menjadi ladang korupsi baru bagi oknum kepala desa yang tak memiliki integritas moral.

Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan bagaimana minimnya sistem pengawasan dan transparansi pengelolaan APBDes membuka celah bagi praktik korupsi yang bersifat pribadi. Dana desa yang seharusnya menjadi instrumen perubahan sosial, justru beralih menjadi sumber bencana bagi masyarakat ketika dikelola tanpa tanggung jawab.

Atas perbuatannya, IJH kini dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Polisi juga akan menuntut uang pengganti atas seluruh kerugian negara.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita dan dilelang,” tegas Hardiyanto.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa yang menyelewengkan dana desa di Sumatera Utara. Dalam lima tahun terakhir, puluhan kades di wilayah tersebut telah dijerat hukum karena kasus serupa — menunjukkan bahwa korupsi di level desa bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kegagalan moral dalam memegang amanah rakyat. (Gomal)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama