Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Ilustrasi. (Foto : dok/ist)

Menyongsong Masa Depan Pendidikan: Seleksi PPG 2025 Dibuka untuk Calon Guru Profesional Indonesia

SMSNEWS.id | Jakarta – Sebuah langkah strategis kembali diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui pembukaan Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.

Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk melahirkan tenaga pendidik profesional, berkompeten, dan berakhlak mulia — sesuai amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendaftaran resmi dibuka sejak 14 Oktober 2025 dan berlangsung hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Tujuan Program PPG 2025

Pelaksanaan PPG menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional dengan memastikan bahwa setiap guru yang mengajar memiliki sertifikasi dan kompetensi yang diakui secara resmi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru adalah pilar utama Kemendikdasmen dalam memperbaiki kualitas pendidikan.

“Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, PPG harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Mu’ti, dikutip dari Puslapdik Kemendikdasmen, Senin (20/10/25).

Guru Sebagai Pilar Peradaban

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan untuk membangun peradaban. Guru berperan menanamkan nilai, membentuk karakter, serta menjaga identitas bangsa di tengah arus perubahan zaman yang cepat.

Melalui PPG, diharapkan lahir tenaga pendidik yang tidak hanya mahir mengajar, tetapi juga memiliki integritas moral dan semangat pengabdian yang tinggi kepada negeri.

Persyaratan dan Kriteria Peserta

Sementara itu, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menjelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.

Kuota peserta PPG Tahun 2025 ditentukan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta analisis kebutuhan guru nasional. Adapun pelaksanaannya dipercayakan kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah memiliki izin program studi PPG.

Adapun persyaratan utama bagi calon peserta, meliputi:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025

• Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di PD-Dikti, atau disetarakan untuk lulusan luar negeri

• Memiliki IPK minimal 3,00

Bidang Studi dan Proyeksi Kebutuhan Guru

Untuk tahun ini, tersedia 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan yang dapat dipilih peserta. Bidang-bidang tersebut telah disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027, agar selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah pemerintah.

Nunuk menambahkan, penyesuaian bidang studi ini menjadi strategi penting agar jumlah dan kompetensi guru di masa depan seimbang dengan kebutuhan sekolah di seluruh daerah Indonesia.

Pelaksanaan oleh LPTK Terakreditasi

Program PPG 2025 akan dilaksanakan oleh LPTK yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan program studi PPG. Proses seleksi akan mencakup verifikasi data, penilaian akademik, dan tahap wawancara kompetensi pedagogik.

Dengan sistem yang semakin transparan dan berbasis data nasional, diharapkan seluruh proses berjalan objektif dan akuntabel.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Program PPG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi jangka panjang dalam mencetak guru-guru unggul dan berintegritas.

Melalui seleksi yang ketat dan pembinaan yang berkesinambungan, pemerintah berharap dapat melahirkan pendidik yang mampu menjaga nyala api pengetahuan di setiap ruang kelas, dari kota besar hingga pelosok negeri.

Guru yang dihasilkan melalui PPG diharapkan menjadi inspirasi — sosok yang mengajar dengan hati, membimbing dengan teladan, dan menyalakan semangat belajar dalam jiwa anak-anak bangsa. (*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama