![]() |
| Kasus Dana Desa Bandar Kumbul: Mantan Kades dan Bendahara Divonis Bersalah, Negara Rugi Rp1,6 Miliar. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Labuhanbatu – Setelah hampir tiga tahun proses penyidikan dan persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memutus bersalah dua mantan perangkat Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu, atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018–2022.
Dua terdakwa, TH (mantan kepala desa) dan LM (mantan bendahara), dinilai terbukti melakukan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Sidang putusan berlangsung pada 27 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Sumatera Utara dan dipimpin Majelis Hakim secara terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, TH divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah vonis inkracht, harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutup kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, TH harus menjalani tambahan 2 tahun penjara.
Sementara LM, mantan bendahara desa yang turut serta dalam praktik penyelewengan tersebut, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai amanah masyarakat dan semangat otonomi desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Labuhanbatu karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan negara. Aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, yang kerap menjadi celah korupsi di tingkat akar rumput.
Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Sumatera Utara agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa yang menjadi hak masyarakat. (Gomal)
Editor : Red

