Asap Arang Cemari Pemukiman, Warga Batu Aji Tuntut Pemerintah Tindak Pabrik Tanpa Identitas Asap Arang Cemari Pemukiman, Warga Batu Aji Tuntut Pemerintah Tindak Pabrik Tanpa Identitas

Asap Arang Cemari Pemukiman, Warga Batu Aji Tuntut Pemerintah Tindak Pabrik Tanpa Identitas

Asap Arang Cemari Pemukiman, Warga Batu Aji Tuntut Pemerintah Tindak Pabrik Tanpa Identitas. (Foto : dok/tim/ist)

SMSNEWS.id | Batam —  Kehadiran pabrik pembakaran arang tempurung kelapa yang diduga dikelola PT Energi Murtiperkasa di RT.03/RW.19 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, kembali menuai protes keras warga. Bukan tanpa alasan, aktivitas produksi di pabrik yang tak memasang papan nama itu menghasilkan asap dan abu pekat yang setiap hari menyelimuti rumah penduduk sekitar.

Berdasarkan penelusuran di koordinat 1°02'05"N 103°55'23"E melalui Google Earth, bangunan industri yang diperkirakan telah beroperasi sejak 7–9 tahun lalu itu berada persis di tepi pemukiman warga. Awalnya dikenal warga sebagai PT BKN, pabrik tersebut terus melakukan ekspansi bangunan dari pagar seng hingga berdiri workshop dan cerobong asap, seiring bertambahnya jumlah pekerja.

Namun kemajuan itu justru meninggalkan jejak pencemaran lingkungan bagi warga. Keluhan demi keluhan muncul dari rumah-rumah yang dindingnya menghitam, air cucian bau asap, hingga aktivitas domestik yang terganggu karena paparan abu.

“Sehari itu bisa empat kali nyapu. Abunya nempel di dinding, baju pun bau asap. Kami sudah sesak napas rasanya,” kata warga RT.03/RW.19 kepada wartawan, Kamis (4/12/25).

Meski cerobong telah dibangun dan dianggap sedikit mengurangi kepulan asap, faktanya abu masih mengarah ke rumah-rumah. Sekitar 20 jiwa dalam radius 100 meter disebutkan sebagai penduduk paling terdampak langsung.

“Kalau bisa pabriknya berdiri silakan. Tapi jangan kirim asap dan abu ke rumah kami. Kalau begini, lebih baik ditutup saja,” tegas warga lain.

Yang menjadi pertanyaan besar, di mana peran pemerintah?

Apakah pabrik sudah memiliki izin lingkungan? Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)? Apakah pengawasan emisi pernah dilakukan?

Ketiadaan papan nama membuat publik mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, keberadaannya justru memunculkan ancaman kesehatan dan pencemaran udara yang nyata.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu tanggapan dari perusahaan serta aparat terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah kecamatan.

Warga menuntut solusi tegas, bukan janji.

Jika industri tak mampu menjaga lingkungan, operasi harus dihentikan demi keselamatan masyarakat. (Tim)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama