RDP DPR Buka Borok Penegakan Hukum Kasus Hogi Minaya RDP DPR Buka Borok Penegakan Hukum Kasus Hogi Minaya

RDP DPR Buka Borok Penegakan Hukum Kasus Hogi Minaya

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (kanan), Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (kiri atas), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniyanto (kiri bawah). (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta — Penanganan kasus hukum Hogi Minaya memantik perdebatan sengit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/26). Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin melontarkan kritik tajam kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, yang dinilai tidak memahami prinsip dasar KUHP dalam menetapkan tersangka.

Safaruddin secara khusus menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang menyerang istrinya. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya ditempatkan dalam konteks pembelaan diri sebagaimana diatur secara tegas dalam KUHP.

Ketegangan muncul sejak Safaruddin mempertanyakan kesiapan Kapolres Sleman dalam memahami regulasi hukum pidana terbaru, termasuk waktu berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Jawaban Kombes Edy yang tidak lugas memicu reaksi keras dari Safaruddin.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," ujar Safaruddin.

Polemik semakin tajam ketika pembahasan masuk pada Pasal 34 KUHP. Kombes Edy dinilai gagal menjelaskan substansi pasal tersebut dan justru mengaitkannya dengan konsep restorative justice, yang tidak menjawab inti persoalan.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!" kata Safaruddin dengan nada tinggi.

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP di hadapan forum RDP. Pasal itu mengatur bahwa perbuatan pembelaan terhadap serangan atau ancaman tidak dapat dipidana, baik terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.

"Penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," ujar Safaruddin menegaskan pandangannya bahwa tindakan Hogi Minaya tidak layak dipidanakan.

Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan ahli. Ia menyebut, peristiwa pengejaran penjambret tersebut berujung pada kematian dua pelaku.

Menurut pandangan ahli, peristiwa itu dikategorikan sebagai noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas. Atas dasar itulah, kepolisian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas.

Edy Setyanto mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan pada September 2025 dan berjalan tanpa keberatan dari pihak yang bersangkutan.

"Penetapan tersangka dilakukan bulan September. Jadi selama kejadian itu sampai dengan proses penetapan tersangka sampai dengan tahap dua, alhamdulillah ya selama itu sebenarnya tidak ada komplain dari pihak yang kita jadikan tersangka," jelasnya.

RDP tersebut menegaskan adanya perbedaan tajam antara sudut pandang DPR dan kepolisian dalam memaknai keadilan, sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai arah penegakan hukum terhadap warga yang bertindak dalam situasi darurat. (Red/*)

Editor: John

Lebih baru Lebih lama