![]() |
Dana Desa 14 Desa Diduga Dikorupsi, Oknum Camat dan Dua Pejabat Lainnya Masuk Rutan. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Paluta – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas Utara. Kali ini, oknum Camat yang masih menjabat inisial ASS, bersama Sekcam berinisial HM, serta seorang pejabat desa berinisial DAFH, resmi diamankan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa APBDes di 14 desa se-Kecamatan yang ada di Paluta pada Tahun Anggaran 2024, yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Sumber yang diterima awak media menyebutkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp570.400.000,- (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah). Dugaan tersebut muncul dari rangkaian pengadaan yang dinilai bermasalah dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Rabu (28/1/26), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini, ketiganya telah dititipkan di Rutan Kelas III Gunungtua oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan resmi, yakni:
• Tersangka ASS melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026;
• Tersangka HMH melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026;
• Tersangka DAFH melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026; yang seluruhnya tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 18, serta dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana desa di daerah, khususnya yang melibatkan pejabat aktif pemerintahan. Publik pun menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Gunungtua terkait detail penahanan maupun perkembangan terbaru kasus ini. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. (Gomal)
Editor: Red

