![]() |
| Yunus Saputra pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap siswi Paskibra berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Madina - Kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap siswi Paskibra berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik usai majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus Saputra. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang diperoleh awak media dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mandailing Natal menyebutkan, JPU dalam sidang tuntutan pada Selasa (13/1/26) menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman mati. Jaksa meyakini Yunus terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai pencabulan terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Saputra bin Sutarno dengan pidana mati,” demikian bunyi tuntutan jaksa dalam persidangan.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi secara hukum. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair yang menjadi dasar tuntutan pidana mati.
Sebaliknya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta pencabulan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (29/7/25) lalu, di kawasan perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal. Saat itu, terdakwa mendekati korban yang baru pulang dari latihan Paskibra. Dengan berpura-pura meminta bantuan, terdakwa membawa korban ke lokasi perkebunan yang sepi.
Di tempat tersebut, terdakwa merampas ponsel korban, melakukan kekerasan fisik, mencekik korban berulang kali hingga tak berdaya, kemudian melakukan pencabulan. Setelah memastikan korban tidak bergerak, terdakwa membawa jasad korban ke lubang bekas galian dan menimbunnya dengan tanah untuk menutupi kejahatannya.
Kasus ini menyita perhatian luas karena korban merupakan anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan kekerasan serta upaya menghilangkan jejak. Putusan hakim yang membatalkan tuntutan hukuman mati pun memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak mempertanyakan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sementara pihak lain menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap di persidangan. Hingga kini, vonis seumur hidup terhadap Yunus Saputra terus menjadi bahan perbincangan publik di Mandailing Natal dan sekitarnya. (Gomal)
Editor: Red

