Modus Grindr, Tiga Pelaku Pemerasan di Batam Terancam 12 Tahun Penjara Modus Grindr, Tiga Pelaku Pemerasan di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Modus Grindr, Tiga Pelaku Pemerasan di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Modus Grindr, Tiga Pelaku Pemerasan di Batam Terancam 12 Tahun Penjara. (Foto: dok/hum/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga pelaku pemerasan yang menggunakan modus aplikasi kencan daring untuk menjebak korbannya. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MABAG (42), warga negara Malaysia, melapor ke polisi usai menjadi korban pemerasan di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka HG (29) melalui aplikasi Grindr. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan membawanya ke rumah kosong di Jalan Muara Takus.

Namun di lokasi tersebut, dua pelaku lain, WS dan YW, datang dan berpura-pura sebagai warga setempat. Mereka mengancam korban menggunakan kayu dan menuduh korban melakukan perbuatan yang melanggar norma, lalu meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan.

Merasa terancam, korban menyerahkan uang kepada para pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda pada Rabu (18/2/26). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mencari korban, sepeda motor, serta uang tunai hasil kejahatan.

Melalui keterangan persnya, Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dengan modus daring yang meresahkan masyarakat.

“Ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui aplikasi online. Pastikan keamanan dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana melalui layanan Call Center 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama