Sakit Hati Putus Cinta, Pria Rekam dan Ancam Sebar Video Mantan Sakit Hati Putus Cinta, Pria Rekam dan Ancam Sebar Video Mantan

Sakit Hati Putus Cinta, Pria Rekam dan Ancam Sebar Video Mantan

Sakit Hati Putus Cinta, Pria Rekam dan Ancam Sebar Video Mantan. (Foto: dok/hum/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Kasus ancaman dan pemerasan lewat media sosial kembali terjadi di Kota Batam. Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang nekat menyebarkan video asusila mantan kekasihnya demi uang dan memaksa korban kembali menjalin hubungan.

Peristiwa bermula saat korban NF (22) berada di wilayah Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Korban mendapati tersangka telah mengirimkan video asusila miliknya kepada keluarga serta rekan-rekannya melalui Facebook.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menuntut uang sebesar Rp1.200.000 dan Rp300.000 secara bertahap dengan ancaman akan kembali menyebarluaskan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.

Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka karena hubungan asmara mereka berakhir. “Tersangka menggunakan video tersebut sebagai alat untuk menekan korban, baik secara emosional maupun finansial,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2/26).

Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan kemudian melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Jambi. Tersangka berhasil diringkus pada Selasa (17/2/26) sore di wilayah Kabupaten Batang Hari setelah koordinasi dengan pihak Polda Jambi.

Polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan satu flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik sebagai barang bukti.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Barelang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban kejahatan siber maupun pemerasan. Layanan Kepolisian 110 tersedia 24 jam dan bebas pulsa sebagai langkah cepat menghadirkan perlindungan hukum bagi warga Batam. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama