Takbiran 2026 Tanpa Konvoi, Pemerintah Batasi Hingga Pukul 21.00 Takbiran 2026 Tanpa Konvoi, Pemerintah Batasi Hingga Pukul 21.00

Takbiran 2026 Tanpa Konvoi, Pemerintah Batasi Hingga Pukul 21.00

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan dalam pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa kegiatan takbiran hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat serta tidak diperkenankan dilakukan secara keliling atau konvoi kendaraan.

Selain itu, penggunaan sound system atau pengeras suara juga diatur agar tidak berlebihan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diambil menyusul peristiwa langka yang terjadi pada tahun ini, di mana malam takbiran Idul Fitri diperkirakan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis, 19 Maret 2026.

Hari Raya Nyepi dikenal sebagai hari suci umat Hindu yang dijalankan dengan Catur Brata Penyepian, yaitu larangan menyalakan api atau cahaya berlebihan, tidak bekerja, tidak bepergian, serta tidak membuat kebisingan.

Karena itu, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan takbiran agar kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan berdampingan tanpa mengganggu satu sama lain.

“Kita memahami bahwa saat Nyepi berlangsung tidak diperkenankan ada suara berisik maupun aktivitas kendaraan. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali. Hasilnya, telah dicapai kesepakatan bersama,” kata Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar kepada awak wartawan usai pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/26).

Kesepakatan tersebut mengatur bahwa takbiran tetap dapat dilaksanakan, namun dengan pembatasan waktu dan aktivitas. Takbiran dilakukan secara sederhana, tidak menggunakan pengeras suara luar yang berlebihan, serta tidak melakukan pawai atau arak-arakan di jalan raya.

Pemerintah juga menyiapkan pengawasan agar pelaksanaan kedua perayaan keagamaan tersebut tidak menimbulkan gesekan sosial maupun persoalan baru di tengah masyarakat.

Menteri Agama Nasaruddin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

“Nyepi tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan takbiran juga tetap berlangsung sebagaimana mestinya dengan penyesuaian. Inilah wujud nyata semangat Bhinneka Tunggal Ika, di mana perbedaan tidak dipertentangkan, tetapi dipertemukan melalui dialog dan kesepahaman,” ujarnya.

Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kedua perayaan tersebut dengan menjaga ketertiban serta memperkuat nilai toleransi dan kebersamaan. (Gomal)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama