![]() |
| Penampakan kabel semrawut di tiang PLN. (Foto: dok/ist) |
Diduga Gunakan Infrastruktur Negara Tanpa Izin, Bisnis WiFi Rumahan di Labura Terbongkar Layani 200 KK
SMSNEWS.id | Labura – Aktivitas bisnis internet rumahan yang diduga memanfaatkan tiang listrik milik negara secara ilegal terungkap di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Praktik ini tidak hanya memicu kekhawatiran masyarakat, tetapi juga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas milik negara.
Pantauan awak media pada Sabtu (7/3/26) menemukan keberadaan kabel jaringan internet non-PLN yang terpasang pada tiang listrik di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kota Batu. Kabel-kabel tersebut terlihat menjuntai tanpa penataan yang jelas dan menempel langsung pada tiang listrik milik PT PLN (Persero).
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, sebuah gudang yang berada di pinggir jalan lintas diduga menjadi pusat distribusi jaringan internet tersebut. Lokasi ini disebut-sebut sebagai titik utama penghubung jaringan sebelum disalurkan ke rumah-rumah warga.
Ironisnya, usaha internet rumahan ini ternyata sudah menjangkau ratusan pelanggan.
Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengungkapkan bahwa jaringan WiFi tersebut melayani sekitar 200 Kepala Keluarga di Desa Terang Bulan.
Setiap pelanggan dikenakan tarif sekitar Rp150.000 per bulan, dengan fasilitas penggunaan internet untuk hingga lima perangkat telepon genggam.
Harga yang relatif murah dibandingkan layanan provider resmi membuat banyak warga tertarik menggunakan layanan tersebut.
Namun di sisi lain, keberadaan jaringan ini menimbulkan persoalan serius karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagai penyedia jasa layanan internet serta memanfaatkan tiang listrik milik negara secara sepihak.
Manajer PLN Ranting Kota Batu sebelumnya juga telah menyampaikan kekecewaan terhadap maraknya pemasangan kabel internet ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, petugas PLN sebenarnya sudah berulang kali melakukan penertiban dengan cara memutus kabel yang tidak memiliki izin penggunaan tiang listrik.
Sayangnya, tindakan tersebut sering tidak memberikan efek jera. Kabel yang telah diputus sering kali kembali terpasang setelah petugas meninggalkan lokasi.
Kondisi kabel yang terpasang secara semrawut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi jaringan listrik.
Beban kabel yang menumpuk pada satu tiang dapat menyebabkan tiang listrik mengalami tekanan berlebih hingga berpotensi miring atau patah.
Selain itu, posisi kabel internet yang terlalu dekat dengan jaringan tegangan menengah (JTM) milik PLN juga meningkatkan risiko korsleting listrik hingga potensi kebakaran.
Situasi ini juga menyulitkan petugas PLN saat melakukan perawatan jaringan listrik maupun ketika harus melakukan perbaikan darurat akibat gangguan cuaca atau kerusakan teknis.
Praktik bisnis internet rumahan yang memanfaatkan fasilitas negara tanpa izin ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dari instansi terkait, baik dari sisi kelistrikan maupun regulasi penyelenggara jasa telekomunikasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak PLN segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik tersebut agar tidak terus berlangsung dan menimbulkan risiko yang lebih besar di kemudian hari. (Gomal)
Editor: Red

