Transaksi Tanah Kavling Berujung Laporan Pidana, Polisi Diminta Tak Abaikan Aspek Perdata Transaksi Tanah Kavling Berujung Laporan Pidana, Polisi Diminta Tak Abaikan Aspek Perdata

Transaksi Tanah Kavling Berujung Laporan Pidana, Polisi Diminta Tak Abaikan Aspek Perdata

Ilustrasi. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Serang – Sengketa transaksi tanah kavling di Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kini bergeser dari persoalan kesepakatan antarpihak ke ranah penyidikan kepolisian. Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sementara kronologi yang disampaikan salah satu pihak menunjukkan adanya rangkaian transaksi dan kesepakatan pengelolaan tanah sebelum perselisihan terjadi.

Berita ini dilansir detikkriminal.id berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang diterima Teguh. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam surat panggilan tersebut tercantum Laporan Polisi Nomor LP/B/307/V/SPKT/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 14 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juni 2026.

Masuknya perkara ke tahap penyidikan membuat konstruksi hukum kasus tersebut menjadi sorotan. Sebab, dari kronologi yang disampaikan Teguh, persoalan bermula bukan dari sebuah peristiwa yang secara langsung digambarkan sebagai tindak pidana, melainkan dari transaksi tanah, pembayaran, pemberian izin pengelolaan serta kesepakatan pemasaran tanah dalam bentuk kavling.

Teguh menyebut telah menyerahkan uang sekitar Rp25 juta kepada pemilik tanah. Setelah pembayaran itu, ia mengaku memperoleh izin untuk mengembangkan dan memasarkan lahan tersebut.

Kegiatan pemasaran kemudian berjalan dan melibatkan konsumen. Namun dalam perjalanannya muncul persoalan mengenai pemagaran lahan, pembayaran konsumen, serta pelaksanaan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Perselisihan tersebut sempat dibawa ke meja musyawarah. Akan tetapi, penyelesaian melalui jalur tersebut tidak menghentikan persoalan hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada kepolisian.

Situasi ini memunculkan pertanyaan hukum yang cukup mendasar: apakah persoalan tersebut merupakan tindak pidana sejak awal atau sengketa mengenai pelaksanaan sebuah kesepakatan?

Praktisi hukum sekaligus aktivis HAM dan GMNI, Teuku Afriadi, S.H., meminta penyidik menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan adanya laporan atau klaim kerugian.

“Kalau melihat kronologinya, ini memiliki aspek keperdataan yang sangat kuat. Ada transaksi, pembayaran, kesepakatan dan pelaksanaan perjanjian. Karena itu penyidik harus cermat membedakan mana wanprestasi dan mana tindak pidana,” kata Teuku.

Menurutnya, perbedaan antara wanprestasi dan tindak pidana tidak boleh dikesampingkan dalam perkara yang bermula dari hubungan kontraktual. Kegagalan memenuhi kesepakatan atau munculnya perselisihan mengenai hak dan kewajiban para pihak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan atau penggelapan.

“Penipuan dan penggelapan memiliki unsur pidana yang harus dibuktikan. Jangan sampai sengketa perjanjian kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.

Teuku menilai seluruh rangkaian hubungan hukum para pihak harus dibuka secara utuh. Mulai dari bukti pembayaran, dokumen atau perjanjian yang dibuat, izin pengelolaan lahan, komunikasi antarpihak, transaksi dengan konsumen hingga hasil musyawarah yang pernah dilakukan.

“Semua bukti, termasuk perjanjian, pembayaran, komunikasi WhatsApp, saksi dan hasil musyawarah, harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Pandangan tersebut sekaligus menempatkan proses penyidikan pada titik yang penting. Polisi tidak hanya dituntut menemukan apakah terjadi kerugian, tetapi juga harus memastikan bagaimana kerugian tersebut terjadi dan apakah penyebabnya memiliki hubungan langsung dengan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Dalam konteks ini, aspek niat dan rangkaian perbuatan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembuktian dugaan penipuan. Demikian pula dugaan penggelapan harus diuji berdasarkan fakta penguasaan dan penggunaan suatu barang atau hak sebagaimana konstruksi hukum yang berlaku.

Karena itu, proses penyidikan diharapkan tidak berhenti pada siapa yang merasa dirugikan, tetapi juga menjawab mengapa kerugian tersebut terjadi dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum pidana.

Teuku menegaskan, kehati-hatian aparat menjadi penting agar hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan setiap konflik hubungan perjanjian.

“Kalau memang ini wanprestasi, mekanismenya adalah hukum perdata. Tetapi kalau kemudian ditemukan unsur pidana yang berdiri sendiri, tentu harus diproses sesuai hukum. Yang penting jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap sengketa perdata,” pungkasnya.

Pemeriksaan Teguh sebagai saksi pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Dari proses tersebut, penyidik akan memiliki ruang untuk menggali keterangan dan mencocokkannya dengan alat bukti serta keterangan pihak lain.

Dengan demikian, publik perlu menunggu hasil penyidikan secara utuh. Status perkara yang telah masuk tahap penyidikan belum berarti seseorang telah terbukti melakukan penipuan atau penggelapan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan objektif.

Kasus tanah kavling di Pamarayan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut sengketa antara para pihak, tetapi juga menjadi ujian bagi ketepatan aparat dalam membedakan konflik keperdataan dengan tindak pidana. Ketelitian pada tahap penyidikan menjadi penting agar penegakan hukum berjalan secara proporsional dan tidak mengorbankan kepastian hukum bagi pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi pihak Polres Serang mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut, termasuk tahapan penyidikan, status pemeriksaan para pihak, maupun hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak Polres Serang maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan informasi yang terverifikasi. (*)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama