![]() |
| Gudang Solar di Nongsa Disorot, Transparansi Distribusi BBM Dipertanyakan. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam — Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang tertutup di salah satu perkampungan di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan setelah awak media mendapati dua unit mobil tangki bertuliskan SOLAR INDUSTRI memasuki lokasi tersebut.
Pantauan pada Senin (19/10/2026) sore sekitar pukul 17.55 WIB memperlihatkan kedua mobil tangki masuk ke area gudang yang dipagari seng. Awak media telah mengikuti pergerakan kendaraan tersebut sejak dari jalan besar hingga memasuki lokasi.
Meski keberadaan mobil tangki itu terpantau secara langsung, jenis muatan aktual, volume BBM, legalitas kegiatan, serta tujuan distribusinya belum dapat dipastikan secara independen.
Namun, informasi dari seorang pria paruh baya yang ditemui di sekitar lokasi menambah alasan perlunya penelusuran lebih lanjut.
Disebut Bongkar di Laut, Kemudian Didistribusikan
Pria tersebut menyampaikan bahwa solar diduga dibongkar di tengah laut sebelum disalurkan kepada pihak yang memesan menggunakan beberapa mobil tangki.
Ia juga menyebut aktivitas itu telah berlangsung lama dan mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang berinisial Y, yang menurut keterangannya menjadi penghubung dengan pemilik gudang berinisial H.
"Ini gudang milik Pak H, Abang langsung aja ke Y, biasanya orang-orang media kordinasi melalui pak Y, tapi bapak itu sudah tidak ada lagi di lokasi, karena sudah terlalu sore, sebelumnya yang menghandle media itu ada dua orang wartawan, tapi karena ada sedikit kendala makanya pak H mengganti nya dengan pak Y, bapak H itu gak mau repot-repot orangnya," ujarnya kepada wartawan.
Keterangan mengenai pemilik gudang, aktivitas bongkar muat, dan mekanisme distribusi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Media ini belum memperoleh dokumen atau bukti independen yang dapat memastikan kebenaran seluruh informasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: dari mana asal solar tersebut, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme pengangkutannya, serta ke mana BBM didistribusikan?
Jika aktivitas itu merupakan kegiatan usaha yang sah, penjelasan mengenai legalitas dan tata kelola distribusi tentu dapat membantu menghilangkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sahat Siahaan: Jangan Ada Ruang Gelap dalam Distribusi BBM
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Sahat Marulitua Siahaan, S.H., CPM., CPA., CPC., CPArb., CPCLE, menegaskan bahwa setiap dugaan aktivitas distribusi BBM yang tidak transparan perlu ditelusuri secara serius, tanpa membangun kesimpulan sebelum fakta dan bukti diperoleh.
Sahat, yang merupakan sarjana hukum berkonsentrasi pada hukum pidana dan saat ini sedang menempuh pendidikan pascasarjana magister ilmu hukum serta memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang pelayanan, berpandangan bahwa pemeriksaan terhadap asal-usul BBM dan rantai distribusinya merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.
"Distribusi BBM bukan sekadar urusan kendaraan masuk dan keluar gudang. Ada aspek legalitas, asal barang, dokumen pengangkutan, peruntukan, serta pertanggungjawaban pihak yang menjalankan kegiatan. Semua itu harus bisa dijelaskan apabila muncul dugaan yang patut diperiksa," ujar Sahat.
Ia juga mengingatkan bahwa istilah mafia BBM tidak sepatutnya langsung dilekatkan kepada pihak tertentu hanya berdasarkan dugaan atau keterangan satu orang.
"Jangan buru-buru memberi cap kepada siapa pun. Tetapi jangan pula menjadikan belum adanya putusan pengadilan sebagai alasan untuk tidak melakukan penyelidikan. Tugas aparat adalah memeriksa fakta secara profesional, mengumpulkan alat bukti yang sah, lalu menentukan apakah ada atau tidaknya unsur pidana," tegasnya.
Menurut Sahat, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berhenti pada lokasi gudang, tetapi juga menelusuri sumber pasokan, jalur pengangkutan, dokumen transaksi, dan pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti yang ditemukan.
"Penegakan hukum harus menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas. Jika kegiatan itu legal, jelaskan legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Publik berhak memperoleh kejelasan, sedangkan setiap pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah," tambahnya.
Ujian Pengawasan Aparat
Dugaan aktivitas di Nongsa ini menjadi momentum bagi aparat terkait untuk memastikan bahwa kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM di wilayah Batam berjalan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, klarifikasi resmi juga penting agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.
Transparansi menjadi penting karena dugaan aktivitas yang berlangsung lama, sebagaimana disampaikan narasumber, belum dengan sendirinya membuktikan bahwa aparat mengetahui atau membiarkan kegiatan tersebut. Hal itu perlu dijawab melalui penelusuran dan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak aparat kepolisian mengenai keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi BBM solar tersebut.
Media ini juga memberikan kesempatan kepada pihak berinisial H, Y, serta pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/*)
Editor: Red

