Sengketa Kavling Pasirlimus Masuk Penyidikan, Teguh Buka Versi Transaksi Sengketa Kavling Pasirlimus Masuk Penyidikan, Teguh Buka Versi Transaksi

Sengketa Kavling Pasirlimus Masuk Penyidikan, Teguh Buka Versi Transaksi

Ilustrasi. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Serang – Sengketa tanah kavling di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kini memasuki wilayah penegakan hukum. Di tengah proses tersebut, Teguh tampil memberikan klarifikasi dan meminta agar rangkaian persoalan tidak disimpulkan hanya dari tudingan bahwa dirinya menjual tanah milik orang lain.

Teguh menyatakan terdapat hubungan transaksi dengan Kanim yang disebut sebagai pemilik lahan sejak Oktober 2024. Ia mengklaim telah melakukan pembayaran secara bertahap sebelum kemudian muncul pembicaraan mengenai pengembangan lahan menjadi kavling.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 2.959 meter persegi. Menurut Teguh, setelah adanya komunikasi dan transaksi dengan pemilik, dirinya mendapat izin untuk membantu memasarkan lahan tersebut dalam bentuk kavling.

Klaim itu menjadi titik penting yang kini perlu diuji dalam proses hukum. Sebab, persoalan tanah kavling tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menerima uang dari konsumen, tetapi juga menyangkut hubungan hukum antara pemilik lahan, pihak yang memasarkan, dan pihak-pihak yang telah membeli atau melakukan pembayaran.

“Sejak awal ada komunikasi dan kesepakatan dengan pemilik tanah. Saya juga sudah menyerahkan uang secara bertahap. Jadi tidak benar kalau persoalan ini kemudian seolah-olah saya menjual tanah orang tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik,” kata Teguh.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak melakukan upaya penyelesaian.

Teguh menyebut dirinya ikut melakukan proses pematangan lahan atau cut and fill, melakukan pemasaran, serta mengikuti musyawarah ketika persoalan mulai muncul.

Masalah disebut semakin kompleks setelah lahan yang sudah dipasarkan sebagai tanah kavling sempat dipagar. Menurut Teguh, kondisi tersebut membuat proses penjualan kepada konsumen terganggu.

Persoalan kemudian dibawa ke forum musyawarah. Dalam versi Teguh, pemilik lahan kembali memberikan izin agar proses penjualan dapat diteruskan.

Namun, rangkaian klaim tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan para pihak. Terlebih, perkara kini telah masuk proses penyidikan.

Teguh juga menyoroti peristiwa pada 26 Agustus 2025. Ia mengaku mendatangi kediaman Kanim bersama sejumlah pihak untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta.

Uang tersebut, menurut Teguh, merupakan hasil pembayaran cicilan dari konsumen. Ia menyatakan uang itu hendak diserahkan sebagai bagian dari pembayaran kepada pemilik lahan, tetapi tidak diterima.

Versi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang nantinya perlu dijawab dalam proses penyidikan: bagaimana bentuk hubungan hukum antara Teguh dan pemilik tanah sejak awal, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, apakah terdapat bukti tertulis mengenai izin pemasaran dan pengembangan kavling, serta bagaimana posisi pembayaran yang telah dilakukan para konsumen.

Pertanyaan lain yang juga penting adalah bagaimana status kewajiban masing-masing pihak setelah terjadi pembayaran bertahap, pemasaran kavling, pematangan lahan, hingga munculnya perselisihan.

Teguh sendiri mengatakan tidak menghindari proses hukum. Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik dan membawa bukti-bukti yang menurutnya dapat menjelaskan kronologi transaksi.

“Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap persoalan ini dilihat secara utuh, mulai dari awal transaksi, pembayaran, izin dari pemilik tanah, proses kavling, sampai dengan musyawarah yang pernah dilakukan,” ujarnya.

Teguh disebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Tahap pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk menguji berbagai versi yang selama ini berkembang. Keterangan saksi, bukti pembayaran, dokumen kepemilikan, perjanjian atau komunikasi para pihak, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pemasaran tanah kavling akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Pada titik ini, perkara tersebut belum dapat dinilai hanya berdasarkan satu versi. Klaim Teguh mengenai adanya transaksi, pembayaran dan izin dari pemilik lahan merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan masih membutuhkan verifikasi melalui proses hukum.

Demikian pula tudingan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau narasi yang berkembang di masyarakat.

Dikutip dari detikberita.co.id, pemberitaan ini mengacu pada klarifikasi Teguh mengenai kronologi sengketa tanah kavling di Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi pihak Polres Serang mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut, termasuk tahapan penyidikan, status pemeriksaan para pihak, maupun hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak Polres Serang maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan informasi yang terverifikasi.

Selama proses hukum belum selesai, seluruh pihak yang terkait tetap harus ditempatkan secara proporsional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan. (*)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama