![]() |
| Dari Polda ke Ombudsman, Kasus PSW Pesparawi Kepri Terus Bergulir. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Jakarta — Persoalan yang menimpa 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum menunjukkan titik akhir.
Setelah laporan dan pengaduan sebelumnya bergerak dari jalur kepolisian hingga sejumlah lembaga pengawasan negara, kini kuasa hukum para anggota kontingen kembali membuka jalur baru dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia serta meminta atensi khusus kepada Wakil Presiden RI.
Perkembangan tersebut disampaikan Kantor Hukum CHENO LAW FIRM melalui siaran pers tertanggal 1 Oktober 2026 yang diterima redaksi media ini pada Kamis (1/10/2026).
Dalam siaran pers Nomor 054/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/X/2026, CHENO LAW FIRM menyatakan pihaknya, sebagai kuasa hukum 27 anggota Kontingen PSW Kepri asal Kota Tanjungpinang, pada Kamis (1/10/2026) secara resmi menyerahkan surat pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.
Pada hari yang sama, kuasa hukum juga menyampaikan laporan pengaduan dan permohonan atensi khusus kepada Wakil Presiden RI melalui kanal layanan pengaduan resmi.
Langkah tersebut menambah panjang daftar institusi yang telah menjadi tujuan pengaduan dan permohonan pengawasan terkait perkara tersebut.
Satu Perkara, Banyak Pintu Pengawasan
Jika ditarik ke belakang, jalur yang ditempuh 27 anggota PSW Kepri memperlihatkan eskalasi yang cukup panjang.
Persoalan tersebut bermula dari kegagalan keberangkatan kontingen yang dijadwalkan mengikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat.
CHENO LAW FIRM dalam siaran pers terbarunya menyebut pada 24 Juni 2026, 27 anggota kontingen gagal diberangkatkan ke Manokwari.
Rombongan disebut sempat berada di Bandara Soekarno-Hatta tanpa kepastian tiket lanjutan, penginapan dan konsumsi yang layak.
Kuasa hukum menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan dampak terhadap kondisi fisik serta psikologis para anggota kontingen.
Namun seluruh uraian tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum dan memerlukan konfirmasi dari pihak lain yang disebut dalam perkara.
Setelah persoalan mencuat, pengawalan hukum tidak berhenti pada satu lembaga.
Pada 8 September 2026, kuasa hukum mengirimkan surat kepada BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI.
Pada 10 September 2026, pengaduan dilanjutkan ke Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.
Pada 11 September 2026, kuasa hukum mendatangi jalur pengaduan Presiden RI.
Kemudian pada 18 September 2026, laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan kepada KPK RI.
Pada 22 September 2026, pengawasan khusus diminta kepada Itwasum Polri.
Tidak lama kemudian, pada 25 September 2026, kuasa hukum kembali mengadukan proses penanganan perkara kepada Kompolnas.
Rangkaian itu berlanjut pada 28 September 2026 ketika kuasa hukum menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik Polda Kepri dan menyerahkan bukti tambahan.
Pada saat itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Kepri dan berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat, cermat serta akuntabel.
Kini, tiga hari setelah pemeriksaan tersebut, jalur pengawasan kembali bertambah dengan pengaduan kepada Ombudsman RI dan permohonan atensi khusus kepada Wakil Presiden RI.
Ombudsman Diminta Turun Tangan
Melalui surat Nomor 052/PERM-OMBUDSMAN-RI/CHENO-LF/IX/2026, kuasa hukum meminta Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi yang mereka kaitkan dengan LPPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan tersebut mencakup penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban pelayanan publik dan kelalaian.
Kuasa hukum juga meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan dan memanggil pengurus LPPD Kepri serta pihak-pihak terkait.
Lebih jauh, mereka meminta adanya rekomendasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan untuk pemulihan hak para korban.
Pemulihan yang diminta meliputi ganti rugi materiil dan rehabilitasi nama baik.
Kuasa hukum juga meminta pengawasan ketat terhadap tata kelola serta penggunaan anggaran di lingkungan LPPD Kepri.
Dengan masuknya laporan tersebut, substansi perkara kini tidak hanya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga dipersoalkan dari perspektif dugaan maladministrasi.
Wapres Diminta Dorong Penanganan di Polda
Selain Ombudsman, kuasa hukum meminta perhatian Wakil Presiden RI.
Melalui permohonan Nomor 050/PERM-WAPRES-RI/CHENO-LF/IX/2026, mereka meminta atensi khusus dan pengawasan atas persoalan yang disebut sebagai penelantaran kontingen daerah tersebut.
Kuasa hukum juga meminta agar Kapolri dan Kapolda Kepri didorong memproses laporan pengaduan masyarakat di Polda Kepri secara transparan, cermat dan akuntabel.
Dalam dokumen tersebut, laporan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penelantaran serius.
Pasal yang disebut oleh kuasa hukum adalah Pasal 492 KUHP atau Pasal 378 KUHP lama, Pasal 486 KUHP atau Pasal 372 KUHP lama, serta Pasal 428 KUHP.
Selain aspek penegakan hukum, kuasa hukum meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepri memfasilitasi ganti rugi kerugian materiil, rehabilitasi psikologis dan pemulihan nama baik para korban.
Persoalan Akuntabilitas Ikut Mengemuka
Dari rangkaian tersebut, terdapat satu persoalan besar yang kini menjadi perhatian: bagaimana pertanggungjawaban atas kegagalan keberangkatan kontingen yang disebut seharusnya mewakili Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional?
Pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Kuasa hukum 27 anggota kontingen memiliki versi mengenai apa yang terjadi pada 24 Juni 2026. Mereka menyebut terdapat persoalan tiket, penginapan dan konsumsi ketika rombongan berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun untuk memperoleh gambaran utuh, keterangan dari LPPD Kepri, panitia pemberangkatan, Pemerintah Provinsi Kepri dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan keberangkatan tetap diperlukan.
Terlebih, perkara tersebut kini berjalan dalam beberapa jalur sekaligus.
Di satu sisi, proses dugaan tindak pidana berada dalam ranah aparat penegak hukum. Di sisi lain, pengaduan terbaru kepada Ombudsman meminta pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi. Sementara permohonan kepada Wakil Presiden meminta perhatian dan pengawasan pemerintah pusat.
Artinya, masing-masing institusi akan memiliki kewenangan, mekanisme pemeriksaan dan ukuran pembuktian yang berbeda.
Karena itu, hasil pengaduan tidak dapat disimpulkan sebelum lembaga terkait melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan, rekomendasi atau hasil penanganan sesuai kewenangannya.
Kuasa Hukum: Dorongan Pengawasan Diperlukan
Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., Advokat CHENO LAW FIRM selaku kuasa hukum kontingen PSW Kepri, mengatakan langkah pada 1 Oktober 2026 merupakan upaya membawa persoalan tersebut ke lembaga negara utama.
Menurut Reno, 27 kliennya merupakan perempuan yang membawa nama Provinsi Kepulauan Riau, tetapi menurut pihaknya justru mengalami penelantaran.
Ia juga menyatakan somasi yang dilakukan pihaknya diabaikan dan proses penanganan hukum di daerah dinilai masih membutuhkan dorongan serta pengawasan tambahan.
Kuasa hukum berharap Ombudsman dan Wakil Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk terkait tuntutan keadilan, ganti rugi dan pemulihan hak para korban.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan resmi dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya seluruh dugaan yang disampaikan.
Menunggu Jawaban Para Pihak
Dengan semakin banyaknya lembaga yang menerima pengaduan, perkara PSW Pesparawi Kepri kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan keberangkatan kontingen.
Kasus tersebut telah berkembang menjadi rangkaian pengaduan yang menyentuh aspek dugaan tindak pidana, pengawasan kepolisian, dugaan maladministrasi, tata kelola, perlindungan hukum serta pemulihan hak para anggota kontingen.
Namun demikian, sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut.
Begitu pula dugaan maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman masih harus diperiksa oleh lembaga tersebut sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LPPD Kepri, panitia pemberangkatan dan para pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkembangan perkara.
Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau memerlukan koreksi, media ini membuka ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen media ini untuk menjaga keberimbangan, akurasi dan kehati-hatian dalam memberitakan perkara yang masih berproses serta belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. (John)
Editor: Red

