Rokok Ilegal Manchester Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Disorot Rokok Ilegal Manchester Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Disorot

Rokok Ilegal Manchester Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Disorot


Rokok Manchester tanpa pita cukai terpajang di etalase salah satu pedagang eceran di seputaran Nagoya berdasarkan penelusuran tim media (atas kanan) dan beberapa bukti transfer yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran rokok Manchester yang diterima awak media dari sumber terpercaya (atas kiri dan bawah). (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi ditemukan dijual bebas di sejumlah kios di kawasan Nagoya, Kota Batam. Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi barang kena cukai di wilayah perdagangan strategis Kepulauan Riau.

Berdasarkan pantauan awak media bersama tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam pada 13 Oktober 2026, rokok Manchester yang tidak tampak dilengkapi pita cukai ditemukan di sejumlah tempat penjualan.

Temuan lapangan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status cukai produk, jalur distribusi, pihak pemasok, serta kemungkinan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan rokok yang diduga ilegal di tingkat pengecer. Jika produk tanpa pelunasan cukai dapat masuk ke kios dan dipasarkan secara terbuka, pengawasan terhadap rantai distribusi dari hulu hingga hilir patut menjadi perhatian serius.

Publik berhak mengetahui bagaimana produk tersebut dapat beredar, dari mana asal pasokannya, serta langkah konkret apa yang dilakukan aparat untuk memutus distribusinya.

Peredaran Terbuka, Pengawasan Harus Dievaluasi

Toni, nama samaran seorang warga Lubuk Baja yang diwawancarai wartawan pada Rabu (14/10/2026), menilai peredaran rokok tersebut patut dicurigai melibatkan rantai distribusi yang tidak sederhana.

“Mereka ini sudah terstruktur. Kalau tidak, tidak mungkin bisa beroperasi begitu leluasa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian warga yang perlu diuji melalui penyelidikan aparat. Namun, temuan di sejumlah kios cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, bukan sekadar mengandalkan pengawasan administratif.

Jika pelanggaran ditemukan berulang kali di titik penjualan yang mudah dijangkau masyarakat, evaluasi pengawasan harus menyentuh seluruh tahapan distribusi, termasuk pemasok, gudang penyimpanan, transportasi, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari penjualan.

Penindakan terhadap pengecer semata juga berisiko tidak menyelesaikan persoalan apabila pemasok utama tetap dapat memasukkan dan mendistribusikan barang yang sama.

Pernah Gagalkan Jutaan Batang Rokok, Mengapa Distribusi Masih Jadi Sorotan?

Persoalan rokok ilegal bukan hal baru di Batam. Pada 19 Mei 2025, Bea Cukai Batam dilaporkan menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dalam penindakan tersebut, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2,675 miliar.

Informasi itu menunjukkan bahwa penyelundupan dan peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Namun, satu keberhasilan penindakan belum cukup untuk menjawab apakah pengawasan terhadap jalur distribusi telah berjalan efektif secara menyeluruh.

Apalagi, apabila informasi mengenai temuan rokok tanpa pita cukai di tingkat pengecer kembali muncul, masyarakat wajar mempertanyakan sejauh mana penindakan sebelumnya mampu menimbulkan efek jera dan memutus mata rantai pemasok.

Evaluasi tidak seharusnya berhenti pada jumlah barang yang disita. Indikator keberhasilan juga perlu mencakup penelusuran sumber barang, pengungkapan pelaku utama, pemulihan penerimaan negara sesuai ketentuan, dan pencegahan agar barang serupa tidak kembali beredar.

Bea Cukai Batam perlu menjelaskan pola pengawasan yang diterapkan, mekanisme penindakan atas informasi masyarakat, serta perkembangan penanganan kasus-kasus rokok ilegal yang sebelumnya telah diungkap.

Akademisi: Penegakan Hukum Harus Menyentuh Jaringan Distribusi

Akademisi hukum pidana sekaligus dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Batam, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai yang diwajibkan dapat berimplikasi pidana.

“Pasal 54 Undang-Undang Cukai mengatur setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Alwan saat dimintai tanggapan.

Ia menilai penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana. Kemampuan mendeteksi peredaran sejak dini, mencegah distribusi, dan menindak jaringan pemasok juga harus diperkuat.

“Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” tambahnya.

Alwan merekomendasikan penguatan intelijen kepabeanan dan cukai, pelibatan masyarakat dengan perlindungan bagi pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memantau pergerakan logistik.

Pendekatan tersebut penting agar penindakan tidak hanya menyasar barang yang sudah sampai ke tangan konsumen, tetapi juga mengidentifikasi titik masuk, penyimpanan, dan distribusi yang memungkinkan barang ilegal beredar.

Pemuda Katolik Desak Transparansi Pengawasan

Wakil Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi Publik Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jonrius Sinurat, S.H., menilai peredaran rokok non-cukai merupakan persoalan berulang yang tidak boleh dianggap biasa.

“Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegas Jonrius.

Menurut dia, instansi yang memiliki kewenangan pengawasan perlu menjelaskan kendala yang dihadapi dan langkah nyata untuk memastikan rokok ilegal tidak beredar luas.

“Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai merek Manchester ini bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Kepri, khususnya Batam jadi kandang mafia,” ujarnya.

Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan tegas. Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat diperiksa, mulai dari penindakan terhadap barang ilegal hingga penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.

Penerimaan Negara dan Daerah Berpotensi Terdampak

Peredaran rokok ilegal juga memiliki dimensi fiskal. Barang kena cukai yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh sesuai ketentuan.

Dampaknya perlu dihitung berdasarkan jenis produk, volume peredaran, tarif cukai yang berlaku, dan hasil pemeriksaan resmi. Tanpa perhitungan tersebut, besaran kerugian tidak sepatutnya dinyatakan sebagai angka pasti.

Penerimaan cukai hasil tembakau juga berkaitan dengan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang penggunaannya diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penanganan rokok ilegal memiliki relevansi terhadap kepatuhan fiskal dan tata kelola penerimaan publik.

RAJAWALI Minta Penindakan Nyata

Ketua DPD RAJAWALI Kota Batam, Marlon Siburian, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Marlon kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Ia meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum terkait melakukan pengawasan menyeluruh terhadap jalur distribusi serta memeriksa setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.

Desakan tersebut juga perlu diikuti keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, agar masyarakat dapat menilai apakah laporan dan temuan di lapangan benar-benar ditindaklanjuti.

Praktisi Hukum Soroti Pengawasan, Negara Tak Boleh Kalah dari Peredaran Rokok Ilegal

Praktisi hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menilai peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Persoalan ini tidak cukup ditangani melalui penindakan terhadap pedagang eceran, tetapi harus ditelusuri hingga ke sumber pasokan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.

Menurut pandangan hukum Sutan Nasomal, apabila rokok tanpa pita cukai dapat ditemukan dijual secara terbuka di sejumlah kios, aparat perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan serta mengidentifikasi celah yang memungkinkan barang tersebut beredar.

Penegakan hukum, kata kuncinya, tidak boleh berhenti pada penyitaan barang. Pemeriksaan harus diarahkan untuk mengungkap asal-usul produk, jalur distribusi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang ditemukan berdasarkan alat bukti.

Pengawasan yang lemah tidak boleh dibiarkan menjadi ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk meraup keuntungan, sementara negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh dari pemenuhan kewajiban cukai.

Aparat juga dituntut bekerja secara transparan dan profesional. Setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal harus ditindaklanjuti secara terukur, sedangkan setiap dugaan keterlibatan oknum harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Evaluasi terhadap Bea Cukai Batam menjadi relevan karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengawasan berjalan efektif dan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu membuka ruang partisipasi masyarakat serta menjamin keamanan pelapor agar informasi mengenai peredaran barang ilegal dapat ditindaklanjuti tanpa menimbulkan ketakutan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang yang disita, melainkan dari kemampuan negara memutus rantai distribusi, mencegah peredaran berulang, dan memastikan hukum berlaku secara adil bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Bea Cukai Batam mengenai temuan rokok Manchester tersebut, termasuk langkah pemeriksaan, penindakan, dan penelusuran jalur distribusinya.

Redaksi menegaskan bahwa temuan lapangan ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pihak tertentu atau oknum aparat. Kesimpulan mengenai pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Batam, pihak distributor, pedagang, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan.

Publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan penjelasan dan tindakan terukur untuk memastikan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai tidak terus berlangsung tanpa penanganan yang transparan. (Tim/*)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama