![]() |
| Tiga Bulan Jelang PSPK 1 & 2 Berlaku, Emiten Diminta Segera Benahi Sistem Data. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Jakarta – Emiten di Indonesia memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan sistem data dan proses pengungkapan keberlanjutan sebelum Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
PSPK 1 dan PSPK 2 merupakan standar pengungkapan keberlanjutan yang disusun Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) dengan mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dari International Sustainability Standards Board (ISSB).
Kesiapan data menjadi salah satu pekerjaan penting yang perlu segera dilakukan emiten. Sebab, standar baru tersebut menuntut informasi keberlanjutan yang dapat ditelusuri hingga dokumen sumbernya serta memiliki keterhubungan dengan laporan keuangan.
Hal itu mengemuka dalam seminar daring bertajuk "Navigating PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure" yang digelar TruCarbon bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Rabu (30/9/2026).
Direktur Eksekutif AEI Gilman Pradana Nugraha mengatakan, kesiapan data menjadi salah satu aspek utama yang harus diperhatikan perusahaan menjelang pemberlakuan PSPK 1 dan 2.
Menurutnya, pengungkapan keberlanjutan kini semakin berkaitan dengan pelaporan keuangan dan pengambilan keputusan investor. Karena itu, perusahaan perlu memastikan ketersediaan data yang lengkap, tata kelola yang jelas, kepemilikan data di internal perusahaan, serta proses pengumpulan data yang valid dan dapat diandalkan.
Selain itu, koordinasi antara tim sustainability dengan berbagai bagian lain di dalam perusahaan juga menjadi penting.
Bukan Sekadar Perubahan Format Laporan
Kewajiban perusahaan dalam menerbitkan laporan keberlanjutan sebenarnya bukan hal baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan penerapan laporan keberlanjutan bagi emiten, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan publik melalui POJK 51/2017.
Namun, pemberlakuan PSPK 1 dan 2 membawa perubahan dari sisi standar teknis pengungkapannya.
Anggota Tim Kerja Keberlanjutan IAI, Cita Ayu Pratiwi, menjelaskan PSPK 1 menjadi kerangka umum dalam pengungkapan keberlanjutan, sedangkan PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan terkait iklim.
Kedua standar tersebut mencakup empat konten inti, yakni tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
Menurut Cita, PSPK dirancang dengan orientasi kepada investor serta menghasilkan informasi yang dapat dibandingkan secara global. Informasi tersebut ditujukan bagi investor maupun calon investor, pemberi pinjaman, dan kreditur lainnya dalam mengambil keputusan ekonomi.
Perubahan pendekatan juga terjadi dalam melihat isu keberlanjutan. Jika sebelumnya pelaporan lebih banyak melihat dampak perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, PSPK mengarahkan perusahaan untuk melihat bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan dapat berdampak terhadap perusahaan.
Karena itu, Cita menyarankan perusahaan memulai persiapan bukan hanya dengan melihat apa yang harus diungkapkan, tetapi terlebih dahulu mengevaluasi apakah proses dan sistem yang telah berjalan mampu mendukung pengungkapan keberlanjutan secara efektif.
Perlu Kolaborasi Lintas Divisi
Pengalaman implementasi di tingkat perusahaan turut dibagikan Kepala Sustainability & CSR Subdivision PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Evi Jo.
Menurut Evi, penerapan standar pengungkapan keberlanjutan membutuhkan kolaborasi lintas divisi, terutama antara tim sustainability, risiko, bisnis, dan akuntansi.
Bagi BCA, laporan keberlanjutan tidak sekadar menjadi dokumen untuk membangun citra perusahaan. Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas implementasi komitmen keberlanjutan sekaligus bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai emiten kepada investor.
TruCarbon Dorong Persiapan 90 Hari
Direktur TruCarbon Debby Reynata menyebut sekitar 90 hari yang tersisa pada 2026 dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mempersiapkan sistem dan prosedur menghadapi tahun buku 2027.
Ia membagi persiapan tersebut ke dalam tiga tahap.
Tahap pertama, hari ke-1 hingga ke-30, difokuskan pada penetapan cakupan entitas yang selaras dengan batas konsolidasi laporan keuangan sekaligus memastikan tata kelolanya.
Tahap kedua, hari ke-31 hingga ke-60, diarahkan untuk membangun data engine atau sistem pemetaan data aktivitas di setiap lokasi. Pemetaan tersebut mencakup sumber data, satuan, frekuensi pengumpulan, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, tahap ketiga pada hari ke-61 hingga ke-90 digunakan untuk melakukan uji coba atau dry run menggunakan data tahun sebelumnya.
Uji coba tersebut dinilai penting untuk menemukan celah dalam sistem pengumpulan data sebelum perusahaan memasuki proses pelaporan dan asurans.
Debby menilai periode 90 hari tersebut dapat dimanfaatkan untuk memastikan tahun buku 2027 dimulai dengan sistem maupun SOP yang telah berjalan.
Ia juga mengingatkan perusahaan mengenai ketentuan keringanan pengungkapan emisi Scope 3 selama tiga tahun. Meski pengungkapannya mendapat keringanan, pengumpulan datanya tetap perlu dilakukan sejak awal.
Scope 3 merupakan emisi tidak langsung yang berasal dari rantai nilai perusahaan. Pengumpulan data secara rutin diperlukan karena kualitas data membutuhkan beberapa siklus pelaporan dan keterlibatan pemasok.
Dalam mendukung persiapan tersebut, TruCarbon juga memperkenalkan TruCount, perangkat lunak akuntansi karbon yang dirancang untuk membantu proses pengumpulan data emisi hingga penyusunan laporan keberlanjutan.
Sebagai bagian dari dukungan kepada emiten, peserta seminar tersebut mendapatkan akses premium TruCount secara gratis selama 90 hari.
Dengan semakin dekatnya pemberlakuan PSPK 1 dan 2, periode tiga bulan terakhir 2026 menjadi momentum bagi perusahaan untuk tidak hanya memahami standar baru, tetapi juga memastikan sistem, data, tata kelola, dan koordinasi lintas divisi telah siap digunakan ketika tahun buku 2027 dimulai. (*)
Editor: Red

