![]() |
| Puluhan tabung LPG 12 Kg tampak berjejer berdampingan dengan ratusan tabung LPG 3 Kg di dalam satu tempat pangkalan yang sama. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam - Keberadaan maupun status perizinan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg milik Narum yang berkedudukan di Jl. Mangga 1 Blok II No.19c RW.01 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dipertanyakan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan langsung oleh tim media ini di lokasi, Kamis (26/9/24), diduga kuat bahwa pangkalan tersebut menjual tabung gas 3 Kg kepada pengecer.
Hal itu terlihat saat tim media ini mendatangi lokasi pangkalan tersebut bahwa tampak satu unit becak motor bermuatan tabung gas 3 Kg lebih kurang 20 tabung yang diduga berisi gas, karena terlihat jelas di bagian lobang regulator tabung-tabung tersebut masih menempel segel warna merah sebagai pertanda bahwa tabung berisi gas.
Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja di pangkalan tersebut mengaku bahwa pihaknya benar ada melakukan penjualan kepada orang luar (yang bukan warga Kelurahan Batu Selicin dimana tempat pangkalan tersebut berkedudukan_red) dengan jumlah yang banyak.
"Kita ada langganan lama bang, memang ada yang datang dari Batam Center, dan daerah lain. Kalau yang di dalam becak ini mau ke pasar induk," ujar pria yang mengaku hanya sebagai pekerja itu kepada tim media ini di lokasi pangkalan tersebut.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, ada warga setempat yang tidak kebagian gas saat hendak membeli ke pangkalan tersebut dengan alasan sudah habis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, secara tegas melarang pangkalan gas LPG 3 Kg menjual gas kepada pengecer. Hal ini karena aturan pemerintah melarang kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.
Selain itu, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan niaga minyak dan gas bumi juga wajib memiliki izin dari menteri.
Sanksi Penyalahgunaan LPG Subsidi
Bahan Bakar Gas (BBG) bersubsidi yang dimaksud adalah Liquified Petroleum Gas dalam kemasan tabung LPG 3 Kg. Hal ini karena LPG yang merupakan bahan bakar gas yang disubsidi adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.
Pengguna LPG yang disubsidi tersebut adalah konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.
Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 Kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)"
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 Kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
Selain dugaan penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi, pangkalan tersebut juga diduga kuat menjual tabung gas 12 Kg, yang mana diketahui bahwa pangkalan LPG 3 Kg tidak diperbolehkan menjual tabung LPG 12 Kg.
Dari pantauan tim media ini, tampak puluhan tabung LPG 12 Kg berjejer berdampingan dengan ratusan tabung LPG 3 Kg di dalam satu tempat atau gudang yang sama.
Menyikapi hal tersebut, Pertamina diharapkan dapat bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada agen atau pangkalan LPG tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan, seperti teguran atau pemutusan hubungan usaha (PHU).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi Disperindag Kota Batam terkait status perizinan pangkalan dimaksud dan soal dugaan penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut. (Tim)
Editor : Red

