Mahasiswa Batam Siap Penuhi Panggilan Sidang Kedua di MK Soal UU TNI Mahasiswa Batam Siap Penuhi Panggilan Sidang Kedua di MK Soal UU TNI

Mahasiswa Batam Siap Penuhi Panggilan Sidang Kedua di MK Soal UU TNI

Mahasiswa Batam saat menghadiri sidang pertama di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (9/5/25) lalu. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam - Enam Mahasiswa Batam yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam dan Aliansi Mahasiswa Se-Kota Batam akan berangkat ke Jakarta guna memenuhi sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini. Diketahui sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada (9/5/25) lalu.

Undangan sidang perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025 ini diterima mahasiswa Batam dari Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/5/25) lalu. Enam mahasiswa tersebut pun berkomitmen hadir.

Jamaluddin, Mahasiswa Fakultas Hukum UNRIKA yang pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir pun berambisi akan berangkat ke Jakarta untuk penuhi panggilan sidang kedua ini.

"Sidang pertama saya tidak bisa hadir karena keterbatasan anggaran, tapi sidang kedua ini, saya akan hadir karena sudah menabung,” ujarnya pada awak media ini, Sabtu (17/5/25).

Jamaluddin yang merupakan Kuasa Hukum dari pemohon dalam perkara tersebut juga mengatakan sidang kedua cukup krusial karena pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan lebih rinci keterangan pemohon.

"Karena keterangan tersebut lebih rinci dan saya akan memaparkan keterangan krusial tersebut, khususnya mengenai konflik komunal dan pemogokan,” pungkasnya.

Sementara itu, Hidayatuddin selaku pemohon mengatakan kesiapannya dalam menghadiri persidangan pemeriksaan pokok perkara.

"Ini menyangkut kontrol sipil, kami perlu bertarung habis-habisan untuk Indonesia yang demokrasi,” tutupnya.

Pada waktu yang bersamaan, Otniel Situmorang juga mengatakan, sidang kedua begitu penting karena terkait pengesahan alat bukti dan perbaikan pemohon, sebelum akhirnya mendengarkan para pihak dalam sidang lanjutan.

Ketika ditanya soal keberangkatan, ia menjelaskan akan menunggu hasil dari kesepakatan tim Judicial Review mengenai online ataupun offline nya persidangan. (Jul)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama