Program “Gempur” Terkesan Gagal: Rokok Ilegal Merek H Mind Tanpa Pita Cukai Kian Marak Beredar di Batam Program “Gempur” Terkesan Gagal: Rokok Ilegal Merek H Mind Tanpa Pita Cukai Kian Marak Beredar di Batam

Program “Gempur” Terkesan Gagal: Rokok Ilegal Merek H Mind Tanpa Pita Cukai Kian Marak Beredar di Batam

Rokok ilegal merek H Mind tanpa pita cukai dijual secara terang-terangan di seputaran Nagoya (atas), ruang tunggu Kantor Bea Cukai Batam (bawah). (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Rokok ilegal merek H Mind tanpa pita cukai semakin leluasa beredar di Kota Batam. Pantauan tim lapangan selama sepekan terakhir menunjukkan bahwa rokok tersebut dengan mudah dijumpai di berbagai sudut kota, mulai dari kios pinggir jalan hingga warung kelontong di kawasan pemukiman.

Investigasi Lapangan: Dijual Terbuka, Harga Jauh di Bawah Pasaran

Tim media ini menyusuri sejumlah wilayah seperti Batu Aji, Tanjung Uncang, Bengkong, hingga kawasan Nagoya. Di hampir semua titik, rokok H Mind ilegal dijual bebas tanpa ada rasa khawatir dari penjual.

“Harganya cuma Rp10.000 – Rp12.000 per bungkus. Banyak yang nyari karena murah dan rasanya mirip-mirip rokok legal,” kata Nur, penjaga kios di kawasan Nagoya, Selasa (29/7/25).

Yang mengejutkan, sebagian penjual bahkan menyebut bahwa stok rokok tersebut diantar rutin oleh distributor tertentu setiap dua atau tiga hari sekali, menggunakan kendaraan biasa tanpa pengawasan atau pengamanan khusus.

“Biasanya ada orang datang naik motor, ngantar stok pagi-pagi dan kadang sore menjelang malam hari. Mereka bilang sudah aman, jadi kami nggak takut jualan,” tambahnya.

Respon Tokoh Pemuda: "Patut Diduga Ada Celah yang Disengaja"

Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepri, Nimrod Siahaan, S.Ak., menilai lemahnya pengawasan ini tak bisa dilepaskan dari potensi kelonggaran di internal aparat.

“Kalau kita melihat peredaran rokok ilegal tetap berlangsung di tengah program Gempur, maka patut diduga ada celah sistemik yang disengaja atau dimanfaatkan. Bisa karena minimnya personel, lemahnya pengawasan, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum,” jelas Nimrod.

Ia mendesak agar dilakukan audit independen terhadap implementasi program “Gempur Rokok Ilegal” di Batam, "Termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran distribusi ilegal yang melibatkan aktor dalam," pungkasnya.

Tanggapan Tokoh Masyarakat: "Ada Ketimpangan Penindakan"

Salah satu Tokoh Masyarakat Batam, Tumpal juga mengungkapkan kekhawatirannya. Ia melihat adanya ketimpangan antara penindakan terhadap pengecer kecil dan pembiaran terhadap pemasok besar.

“Kadang yang ditindak hanya warung-warung kecil, tapi yang menyuplai malah dibiarkan. Masyarakat butuh kejelasan, bukan pencitraan,” tegas Tumpal saat diwawancarai awak media ini di seputaran Nagoya, Lubuk Baja, Rabu (30/7/25).

Butuh Langkah Serius dan Terbuka

Dari hasil investigasi ini, terlihat bahwa peredaran rokok ilegal merek H Mind bukan sekadar persoalan kecil, melainkan sudah menjadi jaringan yang terstruktur. Bea Cukai sebagai ujung tombak pemberantasan, harus menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata dan transparansi.

Apakah program “Gempur Rokok Ilegal” hanya sebatas slogan, ataukah ada kemauan kuat untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari akar hingga ke pucuknya?

Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan apakah Batam bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal, atau justru makin tenggelam dalam praktik pembiaran yang sistematis.

Apalagi, baru-baru ini Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Senin (19/5/25) lalu.

“Sayangnya, sopir dan buruh yang melakukan aktivitas bongkar-muat melarikan diri dan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat saat petugas Bea Cukai Batam mendatangi aktivitas tersebut,” ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, dikutip dari laman resmi Bea Cukai, beacukai.go.id.

Tak tanggung-tanggung, jumlah BKC ilegal yang diamankan saat itu sebanyak 309 tin atau setara 3.530.100 batang rokok dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,675 miliar.

Evi mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan pengiriman rokok ilegal yang direncanakan dikirim melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam. Artinya, penindakan ini bukan dari hasil temuan petugas Bea Cukai Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kinerja jajaran Bea Cukai Batam yang terkesan belum maksimal dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara khusus merek H Mind di Kota Batam bahkan hingga ke luar daerah. (Tim/*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama