![]() |
Represif di Forum Publik: Mahasiswa UNRIKA Ditarik Paksa Saat Mengkritik, BEM SI SUMBAGUT Mengecam Keras. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Forum Konsultasi Publik yang digelar Badan Pengusahaan (BP) Batam berubah ricuh setelah dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Jamaluddin dan Alwie Djaelani, ditarik paksa oleh aparat keamanan saat menyampaikan kritik terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2007, Selasa (26/8/25).
Aksi represif yang terekam kamera dan beredar luas di media sosial itu memicu gelombang kecaman, termasuk dari Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) BEM Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan, Muryadi Aguspriawan.
“Kami mengecam keras tindakan represif terhadap dua kawan kami. Kritik dan aspirasi yang disampaikan di forum publik justru dibungkam dengan intimidasi dan kekerasan. Ini memperlihatkan wajah otoriter dari lembaga yang seharusnya terbuka terhadap partisipasi publik,” tegas Muryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/25).
Menurutnya, revisi PP No. 46 Tahun 2007 bukan hanya soal memperluas kewenangan BP Batam di pulau-pulau sekitar, tetapi juga berpotensi memperdalam konflik agraria yang sudah menahun. Ia menilai BP Batam selama ini gagal menyelesaikan persoalan rakyat, terutama terkait hak atas tanah dan tempat tinggal.
“Jika revisi ini dipaksakan tanpa urgensi yang jelas, kami khawatir luka lama seperti di Rempang-Galang akan kembali terbuka. Pemerintah harus belajar dari konflik agraria yang belum selesai, bukan menambah masalah baru,” kritiknya.
Muryadi menegaskan, tindakan aparat keamanan dan Ditpam BP Batam menunjukkan penolakan terhadap partisipasi publik. Padahal, mahasiswa sebagai generasi muda punya peran penting dalam mengawal kebijakan agar berpihak kepada rakyat.
“Forum konsultasi publik bukan ruang untuk membungkam mahasiswa. Itu seharusnya menjadi arena demokrasi, tempat kritik dibangun dan kebijakan diuji secara partisipatif. Karena itu, kami menuntut agar segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dihentikan,” ujarnya.
BEM SI Sumbagut juga menuntut pertanggungjawaban Ditpam BP Batam dan aparat kepolisian atas tindakan represif ini. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, dan tidak boleh dilanggar siapa pun, termasuk aparat negara.
Lebih jauh, Muryadi menolak stigma yang kerap dilabelkan kepada mahasiswa kritis.
“Tuduhan bahwa mahasiswa digerakkan pihak tertentu atau punya motif politik hanyalah bentuk pembungkaman yang tidak berdasar. Kami hanya menuntut pemerintahan yang demokratis, terbuka, dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
Peristiwa ini menambah catatan panjang praktik represif terhadap mahasiswa di ruang publik. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah pemerintah dan BP Batam berani mengambil langkah korektif, atau justru terus mempertahankan pendekatan koersif yang kian mencederai demokrasi?
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam terkait peristiwa penangkapan paksa terhadap mahasiswa tersebut. (*/Red)
Editor : John