HMI Cabang Batam Kecam Represifitas BP Batam terhadap Aktivis Unrika HMI Cabang Batam Kecam Represifitas BP Batam terhadap Aktivis Unrika

HMI Cabang Batam Kecam Represifitas BP Batam terhadap Aktivis Unrika

Tangkapan layar video penangkapan paksa terhadap mahasiswa di Balairung Sari BP Batam (kiri), Ketua Formatur HMI Cabang Batam, Sucipto (kanan). (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam menyatakan sikap kecewa sekaligus mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam terhadap dua aktivis Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), Selasa (26/8/25).

Keduanya ditangkap secara paksa usai menyuarakan aspirasi terkait penyelamatan Rempang–Galang dalam forum resmi bersama BP Batam. Aksi tersebut berujung pada penahanan dan pengusiran, yang dinilai HMI sebagai tindakan sewenang-wenang.

Ketua Formatur HMI Cabang Batam, Sucipto, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Jamaluddin dan Alwie merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Apa yang dilakukan oleh saudara Jamaluddin dan Alwie adalah bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani,” ujar Sucipto kepada wartawan, Rabu (27/8/25).

HMI menilai tindakan penahanan oleh BP Batam tidak memiliki dasar hukum, karena lembaga tersebut bukan aparat penegak hukum.

“Ini bukan ranah BP Batam. Penahanan itu jelas bentuk pembungkaman demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Peristiwa itu terjadi saat agenda konsultasi publik terkait revisi PP No. 46 Tahun 2007. Kedua aktivis yang menolak revisi tersebut ditahan selama tiga jam sebelum akhirnya dibebaskan, setelah puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Batam menggelar orasi di depan kantor Ditpam BP Batam menuntut pembebasan rekan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam. (Red/*)

Editor : John

Lebih baru Lebih lama