Kasus Rokok Manchester Ilegal, Pakar Hukum: Perlu Evaluasi Total Pengawasan Bea Cukai Kasus Rokok Manchester Ilegal, Pakar Hukum: Perlu Evaluasi Total Pengawasan Bea Cukai

Kasus Rokok Manchester Ilegal, Pakar Hukum: Perlu Evaluasi Total Pengawasan Bea Cukai

Rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai terpajang di etalase salah satu warung kaki lima di seputaran Nagoya. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Kota Batam kembali diguncang isu peredaran barang kena cukai ilegal. Rokok bermerek Manchester tanpa pita cukai dilaporkan beredar masif, dari warung kecil hingga grosiran.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim SMSNEWS.id pada Selasa (16/9/25) menemukan rokok ilegal tersebut dijual terbuka di kawasan Nagoya.

Selain itu, berdasarkan penelusuran dari berbagai media, sosok berinisial AY alias Ayong disebut-sebut sebagai pengendali utama.

“AY itu Ayong. Selain miras oplosan, dia juga lah bos besar di balik rokok Manchester ilegal ini,” kata seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dikutip dari majalahjakarta.com, Selasa (16/9/25).

Seorang warga Batu Aji, Tampubolon, menilai pola peredaran yang rapi menunjukkan adanya jaringan terstruktur. “Kalau tidak terorganisir, tak mungkin mereka bisa leluasa,” ujarnya.

Celah Pengawasan

Fenomena ini menyoroti kinerja Bea Cukai Batam. Kasus penyelundupan besar 19 Mei 2025—yang hanya terungkap berkat laporan masyarakat—menjadi preseden. Saat itu, petugas menyita 3.530.100 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp2,675 miliar.

Analisis Pakar Hukum

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unrika sekaligus praktisi hukum pidana, menilai praktik ini termasuk tindak pidana ekonomi berat.

“Pasal 54 Undang-Undang Cukai tegas mengancam lima tahun penjara dan denda sepuluh kali nilai cukai. Ini bukan kejahatan ringan,” kata Alwan kepada media ini.

Alwan menilai, keberhasilan operasi yang hanya bergantung pada laporan publik menunjukkan lemahnya intelijen aparat. Ia menyarankan:

• Penguatan sistem deteksi dini dan pemantauan digital di pelabuhan.

• Perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower).

• Penindakan fokus pada aktor utama, bukan hanya pelaku kecil.

• Sanksi administratif bagi aparat yang lalai.

Investigasi Berlanjut

Hingga kini, Bea Cukai Batam belum mengeluarkan pernyataan resmi. Penelusuran SMSNEWS.id terkait dugaan keterlibatan Ayong masih berlangsung. Publik menantikan langkah tegas aparat untuk menutup celah pengawasan dan menghentikan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal serta miras oplosan. (*/Tim)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama